Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

JakartaPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurut PSHK, penanganan perkara tidak cukup melihat status pelaku sebagai anggota militer. Yang lebih penting adalah jenis tindak pidana yang dilakukan.

Tindak Pidana Tidak Terkait Tugas Militer

PSHK menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak memiliki hubungan dengan tugas atau fungsi militer.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal biasa. Artinya, pelaku bertindak sebagai individu, bukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI.

Baca Juga :  Perhutani KPH Kebonharjo dan Kodim 0720 Rembang Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi dan Koordinasi

Karena itu, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani dalam sistem peradilan umum.

Gunakan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Dalam penjelasannya, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa pengadilan militer hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan militer.

Jika tidak ada kaitan dengan tugas tersebut, maka proses hukum seharusnya dilakukan di pengadilan sipil.

Sejalan dengan Standar Internasional

PSHK juga menilai, pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak lembaga global membatasi kewenangan peradilan militer hanya untuk kasus internal militer.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Minta Hakim Ad Hoc Dilibatkan di Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis HAM.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB