Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Menurut PSHK, penanganan perkara tidak cukup melihat status pelaku sebagai anggota militer. Yang lebih penting adalah jenis tindak pidana yang dilakukan.
Tindak Pidana Tidak Terkait Tugas Militer
PSHK menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak memiliki hubungan dengan tugas atau fungsi militer.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal biasa. Artinya, pelaku bertindak sebagai individu, bukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI.
Karena itu, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani dalam sistem peradilan umum.
Gunakan Prinsip Yurisdiksi Fungsional
Dalam penjelasannya, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa pengadilan militer hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan militer.
Jika tidak ada kaitan dengan tugas tersebut, maka proses hukum seharusnya dilakukan di pengadilan sipil.
Sejalan dengan Standar Internasional
PSHK juga menilai, pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak lembaga global membatasi kewenangan peradilan militer hanya untuk kasus internal militer.
Dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.
Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sebelumnya, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis HAM.









