KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Usai Eks Menag Yaqut Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JemarionlineKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan keterlibatan Fuad dalam pengajuan dan pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut sempat mengusulkan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan untuk program haji khusus melalui jalur asosiasi biro perjalanan.

Usulan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selain itu, penyidik juga menelusuri komunikasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait distribusi kuota. Dalam prosesnya, keputusan akhir mengenai pembagian kuota disebut melibatkan persetujuan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2025 dengan nilai kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pendalaman terhadap berbagai peran dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir
CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil
BPKH Catat 203 Ribu Pendaftar Haji, Dana Kelolaan Tembus Rp181 Triliun
Kemenpar Lantik 347 ASN, Widiyanti Dorong Integritas dan Inovasi Pelayanan Publik
120 Jamaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Arab Saudi, Pemerintah Pastikan Pemulangan Bertahap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 10:00 WIB

BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polri Mutasi 1.121 Perwira, Promosikan 45 Polwan dan Bentuk Polresta Baru

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:00 WIB

Apa Itu NIB? Pedagang Online Wajib Punya atau Akun Bisa Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:00 WIB

CNG Pengganti LPG 3 Kg Mulai Diproduksi Juli, Ini Penjelasan Bahlil

Berita Terbaru

Ilustrasi AI.(Pexels/cottonbro studio)

Teknologi

Perusahaan Kembali Rekrut Karyawan Setelah Uji Coba AI

Selasa, 7 Jul 2026 - 11:00 WIB