KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Usai Eks Menag Yaqut Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Jemarionline — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan keterlibatan Fuad dalam pengajuan dan pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut sempat mengusulkan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan untuk program haji khusus melalui jalur asosiasi biro perjalanan.

Usulan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bukber Berujung Borgol, KPK Tangkap Tersangka OTT di Bengkulu

Selain itu, penyidik juga menelusuri komunikasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait distribusi kuota. Dalam prosesnya, keputusan akhir mengenai pembagian kuota disebut melibatkan persetujuan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2025 dengan nilai kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab, Pati Polri Tempati Jabatan Baru

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pendalaman terhadap berbagai peran dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 13:36 WIB

KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Berita Terbaru