KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Usai Eks Menag Yaqut Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JemarionlineKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan keterlibatan Fuad dalam pengajuan dan pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut sempat mengusulkan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan untuk program haji khusus melalui jalur asosiasi biro perjalanan.

Usulan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Meta hingga TikTok Kompak Tanggapi Kebijakan Blokir Akun Medsos Anak

Selain itu, penyidik juga menelusuri komunikasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait distribusi kuota. Dalam prosesnya, keputusan akhir mengenai pembagian kuota disebut melibatkan persetujuan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2025 dengan nilai kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati: “Saya Komit soal Korupsi”

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pendalaman terhadap berbagai peran dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026
Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Sabtu, 4 April 2026 - 03:08 WIB

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Bisnis

Pendapatan Gudang Garam Turun, Laba Bersih Justru Naik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 12:00 WIB

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026 ( dok.KCIC/KOMPAS.com )

Nasional

Rekor Baru Penumpang Kereta Cepat Whoosh Saat Lebaran 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 11:00 WIB

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB