KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Usai Eks Menag Yaqut Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (tengah). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

JemarionlineKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, termasuk bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pendalaman ini dilakukan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK menyoroti dugaan keterlibatan Fuad dalam pengajuan dan pengelolaan kuota haji tambahan. Ia disebut sempat mengusulkan agar sebagian kuota tambahan dialokasikan untuk program haji khusus melalui jalur asosiasi biro perjalanan.

Usulan tersebut kemudian berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus. Perubahan ini diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam OTT di Cilacap

Selain itu, penyidik juga menelusuri komunikasi antara pihak swasta dan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia terkait distribusi kuota. Dalam prosesnya, keputusan akhir mengenai pembagian kuota disebut melibatkan persetujuan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024. KPK mulai mengusut perkara tersebut sejak 2025 dengan nilai kerugian negara yang sempat diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga :  Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati: “Saya Komit soal Korupsi”

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Pendalaman terhadap berbagai peran dinilai penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut.

Berita Terkait

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Rekonstruksi Kasus Santri Terbakar Lombok Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian
Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:36 WIB

KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:00 WIB

Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto

Berita Terbaru