Bukber Berujung Borgol, KPK Tangkap Tersangka OTT di Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukber Berujung Borgol, KPK Tangkap Tersangka OTT di Bengkulu (dok.merdeka.com)

Bukber Berujung Borgol, KPK Tangkap Tersangka OTT di Bengkulu (dok.merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu yang berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Operasi tersebut bahkan disebut terjadi saat beberapa pihak sedang menghadiri acara buka puasa bersama (bukber).

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang dari beberapa lokasi di Bengkulu. Setelah pemeriksaan intensif, sebagian dari mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa

Lima Orang Jadi Tersangka

Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Komposisinya terdiri dari:

  • 3 orang sebagai pemberi suap

  • 2 orang sebagai penerima suap

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Dugaan Suap Proyek Daerah

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik fee proyek atau “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Proses Hukum Berlanjut

KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan berlanjut dengan penahanan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat

Berita Terkait

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai
Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran
Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan
Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok
Eks Guru MTs Depok Sebar Brosur Jasa Tak Senonoh, Diduga HIV Sejak 2014
Tega! Pria Curi Barang Jemaah yang Sedang Iktikaf di Masjid Istiqlal
Polisi Pastikan Foto Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Medsos Adalah Hoaks AI
Waspada Modus Baru Bobol M‑Banking Jelang Lebaran 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Dewas KPK Selidiki Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

Rabu, 1 April 2026 - 23:59 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Bukti Judol Rp55 Miliar ke Jaksa, Siap Dilanjutkan ke Pengadilan

Rabu, 1 April 2026 - 22:00 WIB

Modus Vape Berisi Obat Keras Terbongkar, Polisi Amankan Pengedar di Priok

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:16 WIB

Eks Guru MTs Depok Sebar Brosur Jasa Tak Senonoh, Diduga HIV Sejak 2014

Berita Terbaru

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Bisnis

Traktor Nusantara Buka Lowongan Management Trainee 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 10:00 WIB

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai ( dok.metro TV/Candra )

Kriminal

KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

Sabtu, 4 Apr 2026 - 09:00 WIB

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB