Jakarta, 7 Maret 2026 – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah mulai dilakukan secara bertahap pada awal Maret 2026. Kebijakan ini mencakup guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, sehingga mereka juga berhak menerima tunjangan.
Pencairan Berdasarkan SKAKPT
Proses pencairan TPG dilakukan seiring dengan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG):
-
246.449 SKAKPT telah diterbitkan, memungkinkan pencairan tunjangan.
-
32.081 guru lulusan PPG 2025 termasuk dalam pencairan tahap ini.
-
Sisanya, sebanyak 158.989 guru, masih menunggu finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT tahap berikutnya.
Jadwal Penerbitan SKAKPT Lanjutan
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menjadwalkan penerbitan SKAKPT lanjutan pada:
-
Tahap ketiga: 7 Maret 2026
-
Tahap keempat: 9 Maret 2026
Komitmen Pemerintah
Kementerian Agama menegaskan bahwa pencairan TPG ini merupakan bentuk apresiasi terhadap profesionalisme guru madrasah dan upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Sistem digitalisasi administrasi juga terus diperkuat agar penyaluran tunjangan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dengan pencairan bertahap ini, diharapkan seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat dapat menerima TPG mereka tanpa hambatan, termasuk lulusan PPG terbaru.









