Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, sampai memasuki 2026, belum ada kebijakan baru yang mengatur tambahan kenaikan di luar ketentuan tersebut.
Kenaikan Terakhir Berlaku Sejak Januari 2024
PP 8/2024 menjadi dasar hukum penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Kenaikan 12 persen itu diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Sejak diberlakukan pada awal 2024, nominal gaji pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan PNS.
Belum Ada Aturan Baru untuk 2026
Memasuki tahun anggaran 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan lanjutan gaji pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan saat ini masih sama seperti yang telah disesuaikan pada 2024.
Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji melalui peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan secara resmi. Selama belum ada regulasi baru, maka ketentuan sebelumnya tetap berlaku.
Harapan Pensiunan
Sejumlah pensiunan berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kenaikan gaji, mengingat dinamika harga kebutuhan pokok yang terus berubah. Meski demikian, keputusan penyesuaian gaji tetap bergantung pada kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk memastikan informasi yang akurat, pensiunan diimbau mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait kebijakan pembayaran pensiun di tahun berjalan.









