Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen ( poto ilustrasi IA )

Jakarta – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 kembali menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan terakhir yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, sampai memasuki 2026, belum ada kebijakan baru yang mengatur tambahan kenaikan di luar ketentuan tersebut.

Kenaikan Terakhir Berlaku Sejak Januari 2024

PP 8/2024 menjadi dasar hukum penyesuaian gaji bagi pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri. Kenaikan 12 persen itu diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Baca Juga :  WNA Selandia Baru Ngamuk di Musala Gili Trawangan karena Tadarusan

Sejak diberlakukan pada awal 2024, nominal gaji pensiunan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. Penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen bagi pensiunan PNS.

Belum Ada Aturan Baru untuk 2026

Memasuki tahun anggaran 2026, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan lanjutan gaji pensiunan. Dengan demikian, nominal yang diterima pensiunan saat ini masih sama seperti yang telah disesuaikan pada 2024.

Baca Juga :  Penggunaan Kata “Gentengisasi” Jadi Sorotan, Apakah Termasuk Pelanggaran Bahasa Menurut Ahli?

Pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan gaji melalui peraturan pemerintah terbaru yang diterbitkan secara resmi. Selama belum ada regulasi baru, maka ketentuan sebelumnya tetap berlaku.

Harapan Pensiunan

Sejumlah pensiunan berharap pemerintah kembali mempertimbangkan kenaikan gaji, mengingat dinamika harga kebutuhan pokok yang terus berubah. Meski demikian, keputusan penyesuaian gaji tetap bergantung pada kondisi fiskal negara dan kebijakan pemerintah pusat.

Untuk memastikan informasi yang akurat, pensiunan diimbau mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait kebijakan pembayaran pensiun di tahun berjalan.

Berita Terkait

Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Indonesia Pimpin Daftar Negara Penerima Kuota Haji Terbesar Dunia
Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Soal Syarat Pendidikan Gibran
Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara
Pencarian Jurnalis Hilang Selat Sunda Masuki Hari Kesembilan
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah Ke Level Rp 17.731 Per Dollar AS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:52 WIB

Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano

Kamis, 24 September 2026 - 07:38 WIB

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 - 07:16 WIB

Indonesia Pimpin Daftar Negara Penerima Kuota Haji Terbesar Dunia

Kamis, 24 September 2026 - 06:58 WIB

Hakim MK Cecar KPU dan Bawaslu Soal Syarat Pendidikan Gibran

Senin, 21 September 2026 - 07:51 WIB

Bantah Miliki Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Angkat Bicara

Berita Terbaru

Ubu jalar Versus pisang, mana yang lebih baik untuk gula darah.(poto: AI).

Kesehatan

Ubi Jalar vs Pisang: Mana Terbaik untuk Gula Darah?

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:45 WIB