Jakarta, jemarionline.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi memberhentikan Rektor UINSA Akh Muzakki dari jabatannya pada Rabu, 23 September 2026. Pemberhentian ini menyusul surat pengunduran diri yang diajukan pimpinan perguruan tinggi tersebut.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 menjadi dasar hukum pencopotan tersebut. Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain mengonfirmasi penerbitan surat resmi tersebut di Jakarta.
Muzakki sebelumnya menyampaikan surat pernyataan mundur secara tertulis pada Selasa, 22 September 2026. Menag menyetujui permohonan tersebut dan merilis penetapan pemberhentian secara terhormat.
Kemenag menyampaikan apresiasi atas pengabdian Muzakki selama memimpin kampus Islam negeri di Surabaya tersebut. Pihak kementerian mencatat kontribusi yang bersangkutan selama menjalankan tugas kepemimpinan.
Muzakki sebenarnya baru saja mengawali masa jabatan periode kedua pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menandai kelanjutan kepemimpinannya setelah menyelesaikan periode pertama 2022-2026.
Namun, gelombang protes dari kalangan mahasiswa membayangi masa awal kepemimpinan periode kedua ini. Rangkaian aksi demonstrasi terus bergulir menuntut pergantian pimpinan tertinggi perguruan tinggi tersebut.
Pemerintah Menunjuk Pelaksana Tugas Rektor UINSA Baru
Guna mengisi kekosongan kepemimpinan, Menag menunjuk Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas. Penunjukan ini memastikan seluruh tata kelola kampus tetap berjalan stabil.
Kemenag merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 sebagai rujukan hukum penunjukan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penanganan kekosongan posisi rektor di perguruan tinggi keagamaan negeri.
Pasal 12 dalam aturan itu memberi wewenang penuh kepada Menag untuk mengangkat pejabat sementara. Pejabat tersebut memegang kendali kepemimpinan hingga pengangkatan rektor definitif terlaksana.
Amien Suyitno akan menjalankan roda pimpinan UINSA sampai pejabat baru mengucap sumpah jabatan. Kemenag menargetkan proses pemilihan rektor pengganti selesai dalam waktu singkat.
Langkah tegas Kemenag ini beriringan dengan dinamika politik yang berlangsung di Gedung DPR RI. Komisi VIII DPR RI sebelumnya menggelar rapat kerja khusus bersama Menteri Agama.
Para legislator menyoroti eskalasi polemik kepemimpinan yang memicu kekhawatiran di lingkungan akademis. Rapat kerja tersebut membahas secara mendalam aspirasi mahasiswa yang meminta perombakan manajemen kampus.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang membacakan langsung poin kesimpulan rapat paripurna tersebut. Dewan mendesak Menag segera menangguhkan posisi rektor untuk mencegah stagnasi organisasi.
DPR menilai penangguhan jabatan sangat krusial agar pejabat terkait tidak mengambil keputusan strategis. Langkah ini juga mencegah upaya konsolidasi intern yang bisa memperkeruh situasi kampus.
Penerbitan KMA pemberhentian ini sekaligus menyudahi ketegangan operasional di UIN Sunan Ampel. Seluruh sivitas akademika kini menunggu proses seleksi rektor baru yang transparan.(ar)









