Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Dibuka Besok, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Dibuka Besok, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Dibuka Besok, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Bank Mandiri kembali menggelar program Mudik Gratis 2026. Program ini membantu masyarakat pulang kampung saat Lebaran tanpa biaya transportasi.

Pendaftaran dibuka besok, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Kuota terbatas dan bisa cepat habis.

Cara Daftar

  1. Buka aplikasi Livin’ by Mandiri.

  2. Pilih fitur Livin’ Sukha.

  3. Klik menu Mudik Bersama 2026.

  4. Isi data diri sesuai KTP atau KK.

  5. Kirim formulir dan tunggu konfirmasi.

Baca Juga :  Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Ini Dasar Hukumnya

Informasi keberangkatan akan dikirim melalui WhatsApp atau email.

Syarat Peserta

  • Memiliki akun Livin’ by Mandiri.

  • Data diri sesuai KTP atau KK.

  • Nomor HP dan email aktif.

  • Maksimal 4 peserta per akun.

  • Siap mengikuti jadwal dan aturan panitia.

Rute Mudik

Pulau Jawa

  • Jakarta → Yogyakarta

  • Jakarta → Solo

  • Jakarta → Surabaya

  • Jakarta → Cilacap

Baca Juga :  WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

Pulau Sumatera

  • Jakarta → Bukittinggi

Rute dapat berubah sesuai kebijakan panitia.

Jadwal Keberangkatan

Peserta yang lolos verifikasi akan diberangkatkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Detail titik kumpul dan jam keberangkatan akan dikirim langsung ke peserta.

Imbauan

Hati-hati dengan tautan pendaftaran palsu. Pendaftaran resmi hanya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.

Program ini diharapkan membuat mudik lebih aman, nyaman, dan hemat biaya.

Berita Terkait

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025
FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK
UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup
DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:00 WIB

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:30 WIB

FAIN Gugat UU ASN, Menyoal Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:29 WIB

UU Nomor 9 Tahun 2026: Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Ditutup

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Berita Terbaru

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Nasional

TPG Madrasah Cair Bertahap, Termasuk Lulusan PPG 2025

Sabtu, 7 Mar 2026 - 12:00 WIB