Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Tahun ini menjadi periode penting karena pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya. Platform tersebut dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data secara digital.

Aktivasi Akun Jadi Tahap Wajib Sebelum Lapor SPT

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi ini diperlukan agar identitas wajib pajak dapat terhubung langsung dengan sistem baru DJP.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan kini dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembaruan data, pelaporan SPT, hingga pemantauan status administrasi pajak secara daring.

Baca Juga :  Muncul Notifikasi “Passphrase Tidak Valid” Saat Kirim SPT? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

DJP menilai penggunaan sistem terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Proses aktivasi akun dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Mengakses portal resmi Coretax DJP melalui perangkat komputer atau ponsel.

  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.

  3. Melengkapi data kontak seperti email dan nomor telepon aktif.

  4. Melakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan sistem.

  5. Membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan pelaporan SPT secara digital.

Hindari Denda Akibat Keterlambatan

DJP menegaskan bahwa pelaporan yang melewati tenggat waktu berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga :  Kabar Baik! DJP Relaksasi SPT Tahunan Hingga 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak

Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi risiko gangguan akses akibat lonjakan pengguna menjelang deadline.

Transformasi Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju layanan yang lebih modern dan transparan. Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Dengan waktu pelaporan yang tersisa terbatas, DJP kembali mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun dan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sesegera mungkin.

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak
Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar
OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya
Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan
PPN Strava Premium Berlaku, DJP Jelaskan Pengguna yang Kena Pajak
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Biodiesel B50 pada 9 Juli, Pemerintah Percepat Transisi Energi
Tarif Listrik Juli-September 2026 Resmi Tidak Naik, Ini Penjelasannya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp18.100 per Dolar AS, Pasar Keuangan Bergejolak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Ditutup Menguat, Optimisme IMF Dorong Sentimen Pasar

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:00 WIB

OJK Bantah Bank Asing Tarik Dana Besar-Besaran dari Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo 7 Juli 2026, Cek Daftar Terbarunya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Purbaya: Ekonomi Indonesia Terus Membaik, MBG Jadi Fondasi Pertumbuhan

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB