Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Tahun ini menjadi periode penting karena pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya. Platform tersebut dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data secara digital.

Aktivasi Akun Jadi Tahap Wajib Sebelum Lapor SPT

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi ini diperlukan agar identitas wajib pajak dapat terhubung langsung dengan sistem baru DJP.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan kini dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembaruan data, pelaporan SPT, hingga pemantauan status administrasi pajak secara daring.

Baca Juga :  Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

DJP menilai penggunaan sistem terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Proses aktivasi akun dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Mengakses portal resmi Coretax DJP melalui perangkat komputer atau ponsel.

  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.

  3. Melengkapi data kontak seperti email dan nomor telepon aktif.

  4. Melakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan sistem.

  5. Membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan pelaporan SPT secara digital.

Hindari Denda Akibat Keterlambatan

DJP menegaskan bahwa pelaporan yang melewati tenggat waktu berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har

Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi risiko gangguan akses akibat lonjakan pengguna menjelang deadline.

Transformasi Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju layanan yang lebih modern dan transparan. Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Dengan waktu pelaporan yang tersisa terbatas, DJP kembali mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun dan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sesegera mungkin.

Berita Terkait

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi
Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo
BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan
Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya
Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar
Harga Pertamax Turbo Naik Selaras Harga Minyak Dunia, Ini Dampaknya
IRT Situbondo Hidroponik Hasilkan Rp 2 Juta/Bulan
Ratusan Ternak dari Australia Tiba, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:00 WIB

LPG Nonsubsidi Naik, Penemuan Gas Raksasa di Kaltim Jadi Sorotan Sektor Energi

Minggu, 19 April 2026 - 18:00 WIB

Hasil Pengeboran 4 Bulan Ungkap Potensi Emas Besar di Kolokoa Gorontalo

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

BNI Kembalikan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Kasus Aek Nabara Jadi Sorotan

Minggu, 19 April 2026 - 16:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal dan Perkiraan Besarannya

Sabtu, 18 April 2026 - 22:00 WIB

Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik, Bahlil: Ikuti Mekanisme Pasar

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB