Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Tahun ini menjadi periode penting karena pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya. Platform tersebut dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data secara digital.

Aktivasi Akun Jadi Tahap Wajib Sebelum Lapor SPT

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi ini diperlukan agar identitas wajib pajak dapat terhubung langsung dengan sistem baru DJP.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan kini dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembaruan data, pelaporan SPT, hingga pemantauan status administrasi pajak secara daring.

Baca Juga :  Kabar Baik! DJP Relaksasi SPT Tahunan Hingga 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak

DJP menilai penggunaan sistem terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Proses aktivasi akun dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Mengakses portal resmi Coretax DJP melalui perangkat komputer atau ponsel.

  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.

  3. Melengkapi data kontak seperti email dan nomor telepon aktif.

  4. Melakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan sistem.

  5. Membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan pelaporan SPT secara digital.

Hindari Denda Akibat Keterlambatan

DJP menegaskan bahwa pelaporan yang melewati tenggat waktu berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Februari 2026, Pertamax Cs Lebih Murah

Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi risiko gangguan akses akibat lonjakan pengguna menjelang deadline.

Transformasi Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju layanan yang lebih modern dan transparan. Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Dengan waktu pelaporan yang tersisa terbatas, DJP kembali mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun dan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sesegera mungkin.

Berita Terkait

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar
BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak
Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya
Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
NPL KPR BTN Turun Jadi 2,8 Persen, Transformasi Kredit Dorong Kualitas Pembiayaan
Rupiah Tembus Rp19.000? Analis Ungkap Skenario Terburuk Nilai Tukar RI
Ekspor Satu Pintu BUMN Resmi Berlaku, Harga Sawit dan Batu Bara Kini Diatur
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WIB

DJP Blokir 36 Rekening Wajib Pajak di 14 Bank, Tunggakan Capai Rp17 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

BI Rate Naik, Cicilan KPR dan Pinjol Berpotensi Membengkak

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Dunia Sentuh Level Terendah 11 Minggu, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Melemah, OJK Sebut Perbankan Masih Aman tapi Waspadai Risiko Ini

Senin, 8 Juni 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram

Berita Terbaru

(Foto: CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Teknologi

Wamen Stella Ingatkan Perusahaan Jangan Asal Adopsi AI

Selasa, 9 Jun 2026 - 21:00 WIB