Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi.

Tahun ini menjadi periode penting karena pemerintah mulai menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang menggantikan mekanisme pelaporan sebelumnya. Platform tersebut dirancang untuk menyederhanakan layanan pajak sekaligus meningkatkan integrasi data secara digital.

Aktivasi Akun Jadi Tahap Wajib Sebelum Lapor SPT

Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Aktivasi ini diperlukan agar identitas wajib pajak dapat terhubung langsung dengan sistem baru DJP.

Melalui Coretax, berbagai proses perpajakan kini dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembaruan data, pelaporan SPT, hingga pemantauan status administrasi pajak secara daring.

Baca Juga :  Wall Street Dibuka Menguat 17 Januari 2026, Optimisme Investor Meningkat

DJP menilai penggunaan sistem terpadu ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.

Cara Mengaktifkan Akun Coretax DJP

Proses aktivasi akun dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  1. Mengakses portal resmi Coretax DJP melalui perangkat komputer atau ponsel.

  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NPWP.

  3. Melengkapi data kontak seperti email dan nomor telepon aktif.

  4. Melakukan verifikasi melalui kode yang dikirimkan sistem.

  5. Membuat kata sandi untuk mengaktifkan akun.

Setelah proses tersebut selesai, wajib pajak dapat langsung menggunakan layanan pelaporan SPT secara digital.

Hindari Denda Akibat Keterlambatan

DJP menegaskan bahwa pelaporan yang melewati tenggat waktu berpotensi dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perpajakan. Karena itu, masyarakat dianjurkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.

Baca Juga :  Indonesia Siapkan Dana Tambahan Rp74 Triliun untuk Pemulihan Sumatra

Selain menghindari denda, pelaporan lebih awal juga membantu mengurangi risiko gangguan akses akibat lonjakan pengguna menjelang deadline.

Transformasi Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Penerapan Coretax menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional menuju layanan yang lebih modern dan transparan. Pemerintah berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberikan pengalaman layanan yang lebih mudah bagi wajib pajak.

Dengan waktu pelaporan yang tersisa terbatas, DJP kembali mengimbau masyarakat segera mengaktifkan akun dan menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sesegera mungkin.

Berita Terkait

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret
BGN Jelaskan Hitung-hitungan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Setiap Dapur MBG
RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?
Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah
Malaysia Tebar THR untuk PNS, Pensiunan, dan Guru Ngaji, Nominal Bisa Capai Rp 6 Juta
China Minta Kesepakatan Dagang Indonesia–AS Tidak Rugikan Negara Lain
Kesepakatan Tarif RI–AS Dikritik Rocky Gerung, Pemerintah Diminta Evaluasi Ulang
Prabowo Paparkan MBG dan Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:00 WIB

Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:30 WIB

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:00 WIB

BGN Jelaskan Hitung-hitungan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Setiap Dapur MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:00 WIB

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google hingga Netflix, Apa Penyebabnya?

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:30 WIB

Buruh Minta THR Tidak Dipotong PPh Pasal 21, Ini Respons Pemerintah

Berita Terbaru