PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jakarta – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih menimbulkan perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hak dan perlindungan kerja yang setara bagi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.

Persoalkan Perbedaan Hak dengan PNS

Dalam gugatan itu, PPPK menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi hak mereka. Isu yang dipermasalahkan antara lain jenjang karier, masa kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Menurut para pemohon, PPPK menjalankan tugas pelayanan publik yang sama dengan PNS. Namun, status kepegawaiannya masih memiliki banyak perbedaan dalam praktiknya.

Baca Juga :  Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.

Minta Kepastian Status Kerja

Selain soal karier, gugatan juga menyoroti kepastian status kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak, sehingga muncul kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan di masa depan.

Para pemohon berharap adanya perubahan aturan agar PPPK memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka juga meminta perlindungan kerja yang lebih kuat melalui regulasi ASN.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

Pengamat kebijakan publik menilai gugatan ini menjadi sinyal bahwa penataan ASN masih perlu evaluasi. Jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK dan P3K Paruh Waktu Tetap Aman, Tidak Ada PHK

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan sistem ASN berjalan adil tanpa menimbulkan kesenjangan baru antara PPPK dan PNS.

Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Saat ini proses gugatan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan ASN, khususnya terkait posisi PPPK dalam struktur birokrasi nasional.

Banyak PPPK berharap hasil gugatan ini dapat membawa perubahan regulasi agar sistem kepegawaian menjadi lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai pemerintah.(Syid)

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB