Jakarta – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih menimbulkan perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hak dan perlindungan kerja yang setara bagi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.
Persoalkan Perbedaan Hak dengan PNS
Dalam gugatan itu, PPPK menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi hak mereka. Isu yang dipermasalahkan antara lain jenjang karier, masa kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.
Menurut para pemohon, PPPK menjalankan tugas pelayanan publik yang sama dengan PNS. Namun, status kepegawaiannya masih memiliki banyak perbedaan dalam praktiknya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.
Minta Kepastian Status Kerja
Selain soal karier, gugatan juga menyoroti kepastian status kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak, sehingga muncul kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan di masa depan.
Para pemohon berharap adanya perubahan aturan agar PPPK memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka juga meminta perlindungan kerja yang lebih kuat melalui regulasi ASN.
Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan
Pengamat kebijakan publik menilai gugatan ini menjadi sinyal bahwa penataan ASN masih perlu evaluasi. Jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan sistem ASN berjalan adil tanpa menimbulkan kesenjangan baru antara PPPK dan PNS.
Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
Saat ini proses gugatan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan ASN, khususnya terkait posisi PPPK dalam struktur birokrasi nasional.
Banyak PPPK berharap hasil gugatan ini dapat membawa perubahan regulasi agar sistem kepegawaian menjadi lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai pemerintah.(Syid)









