PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jakarta – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih menimbulkan perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hak dan perlindungan kerja yang setara bagi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.

Persoalkan Perbedaan Hak dengan PNS

Dalam gugatan itu, PPPK menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi hak mereka. Isu yang dipermasalahkan antara lain jenjang karier, masa kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Menurut para pemohon, PPPK menjalankan tugas pelayanan publik yang sama dengan PNS. Namun, status kepegawaiannya masih memiliki banyak perbedaan dalam praktiknya.

Baca Juga :  Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.

Minta Kepastian Status Kerja

Selain soal karier, gugatan juga menyoroti kepastian status kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak, sehingga muncul kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan di masa depan.

Para pemohon berharap adanya perubahan aturan agar PPPK memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka juga meminta perlindungan kerja yang lebih kuat melalui regulasi ASN.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

Pengamat kebijakan publik menilai gugatan ini menjadi sinyal bahwa penataan ASN masih perlu evaluasi. Jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Formasi PPPK 630 Ribu untuk Guru Swasta, Ini yang Perlu Diketahui

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan sistem ASN berjalan adil tanpa menimbulkan kesenjangan baru antara PPPK dan PNS.

Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Saat ini proses gugatan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan ASN, khususnya terkait posisi PPPK dalam struktur birokrasi nasional.

Banyak PPPK berharap hasil gugatan ini dapat membawa perubahan regulasi agar sistem kepegawaian menjadi lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai pemerintah.(Syid)

Berita Terkait

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Ekonomi

Ketua DPRD Minta Layanan Bank Jambi Normal Sebelum 1 Maret

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB