PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jakarta – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan karena beberapa pasal dinilai masih menimbulkan perlakuan berbeda antara PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).Para pemohon menilai aturan tersebut belum memberikan kepastian hak dan perlindungan kerja yang setara bagi PPPK dalam sistem kepegawaian nasional.

Persoalkan Perbedaan Hak dengan PNS

Dalam gugatan itu, PPPK menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap membatasi hak mereka. Isu yang dipermasalahkan antara lain jenjang karier, masa kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Menurut para pemohon, PPPK menjalankan tugas pelayanan publik yang sama dengan PNS. Namun, status kepegawaiannya masih memiliki banyak perbedaan dalam praktiknya.

Baca Juga :  BNPB Catat Banjir di Beberapa Wilayah, Warga Diminta Waspada

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN.

Minta Kepastian Status Kerja

Selain soal karier, gugatan juga menyoroti kepastian status kerja. PPPK bekerja berdasarkan kontrak, sehingga muncul kekhawatiran terkait keberlanjutan pekerjaan di masa depan.

Para pemohon berharap adanya perubahan aturan agar PPPK memiliki kepastian hukum yang lebih jelas. Mereka juga meminta perlindungan kerja yang lebih kuat melalui regulasi ASN.

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan

Pengamat kebijakan publik menilai gugatan ini menjadi sinyal bahwa penataan ASN masih perlu evaluasi. Jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan sistem ASN berjalan adil tanpa menimbulkan kesenjangan baru antara PPPK dan PNS.

Menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

Saat ini proses gugatan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan nantinya dapat memengaruhi kebijakan pengelolaan ASN, khususnya terkait posisi PPPK dalam struktur birokrasi nasional.

Banyak PPPK berharap hasil gugatan ini dapat membawa perubahan regulasi agar sistem kepegawaian menjadi lebih adil dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai pemerintah.(Syid)

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru