Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Jakarta – Tenaga honorer berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dialihkan ke skema kerja outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah. Langkah ini menjadi salah satu solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut muncul setelah banyak honorer TMS tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah kemudian mencari alternatif agar tenaga kerja tetap terserap dan layanan publik tidak terganggu.

Alternatif Setelah Tidak Lolos PPPK

Honorer TMS sebelumnya berharap bisa diangkat melalui jalur PPPK. Namun, sebagian gagal memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan seleksi.

Baca Juga :  Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Sebagai solusi, beberapa instansi menawarkan sistem outsourcing. Melalui skema ini, tenaga kerja tetap bekerja di lingkungan pemerintah, tetapi statusnya berada di bawah perusahaan penyedia jasa.

Gaji Dinilai Lebih Menarik

Sejumlah honorer mengaku mempertimbangkan opsi outsourcing karena penghasilan yang dinilai lebih kompetitif. Dalam beberapa kasus, gaji outsourcing disebut lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.

Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berpeluang memperoleh tunjangan sesuai kontrak kerja. Faktor ini membuat sebagian honorer mulai tertarik beralih.

Status Kerja Tetap Jadi Pertimbangan

Meski menawarkan penghasilan lebih besar, status outsourcing berbeda dengan PPPK. Pegawai outsourcing tidak memiliki kedudukan sebagai ASN dan umumnya bekerja berdasarkan kontrak perusahaan.

Baca Juga :  Tampang Kapal Perang Terbaru RI, Raksasa 6.000 Ton di Asia Tenggara

Sebaliknya, PPPK memberikan kepastian status dalam sistem pemerintahan serta peluang karier yang lebih jelas. Kondisi ini membuat banyak honorer berada dalam dilema antara stabilitas kerja dan besaran penghasilan.

Penataan Honorer Masih Berlangsung

Pemerintah saat ini masih melanjutkan proses penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Bagi honorer TMS, skema outsourcing menjadi pilihan sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait peluang kerja di sektor pemerintahan.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru