Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Jakarta – Tenaga honorer berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dialihkan ke skema kerja outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah. Langkah ini menjadi salah satu solusi sementara dalam penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan tersebut muncul setelah banyak honorer TMS tidak dapat diangkat menjadi PPPK. Pemerintah daerah kemudian mencari alternatif agar tenaga kerja tetap terserap dan layanan publik tidak terganggu.

Alternatif Setelah Tidak Lolos PPPK

Honorer TMS sebelumnya berharap bisa diangkat melalui jalur PPPK. Namun, sebagian gagal memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan seleksi.

Baca Juga :  Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Pemberhentian PPPK, Ini Aturan Resminya

Sebagai solusi, beberapa instansi menawarkan sistem outsourcing. Melalui skema ini, tenaga kerja tetap bekerja di lingkungan pemerintah, tetapi statusnya berada di bawah perusahaan penyedia jasa.

Gaji Dinilai Lebih Menarik

Sejumlah honorer mengaku mempertimbangkan opsi outsourcing karena penghasilan yang dinilai lebih kompetitif. Dalam beberapa kasus, gaji outsourcing disebut lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu.

Selain gaji pokok, pekerja outsourcing juga berpeluang memperoleh tunjangan sesuai kontrak kerja. Faktor ini membuat sebagian honorer mulai tertarik beralih.

Status Kerja Tetap Jadi Pertimbangan

Meski menawarkan penghasilan lebih besar, status outsourcing berbeda dengan PPPK. Pegawai outsourcing tidak memiliki kedudukan sebagai ASN dan umumnya bekerja berdasarkan kontrak perusahaan.

Baca Juga :  Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia

Sebaliknya, PPPK memberikan kepastian status dalam sistem pemerintahan serta peluang karier yang lebih jelas. Kondisi ini membuat banyak honorer berada dalam dilema antara stabilitas kerja dan besaran penghasilan.

Penataan Honorer Masih Berlangsung

Pemerintah saat ini masih melanjutkan proses penataan tenaga non-ASN secara bertahap. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Bagi honorer TMS, skema outsourcing menjadi pilihan sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan terkait peluang kerja di sektor pemerintahan.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB