Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku secara nasional dan berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui regulasi tersebut, ASN diwajibkan memperbarui data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terutama pada bagian status pekerjaan.

Status Pekerjaan Kini Diseragamkan

Sebelumnya, status pekerjaan pada dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK. Namun, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penulisannya menjadi ASN.

Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan data kependudukan dengan sistem kepegawaian nasional. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh data antarinstansi menjadi lebih sinkron dan akurat.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Meski demikian, perubahan ini hanya bersifat administratif. Status kepegawaian serta hak ASN tetap sama seperti sebelumnya.

ASN Diminta Segera Memperbarui Data

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh daerah mengimbau ASN segera melakukan pembaruan data.

Proses pembaruan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing. ASN hanya perlu menyesuaikan elemen pekerjaan pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.

Agar pelayanan tetap lancar, pemerintah juga meminta masyarakat melakukan pengurusan secara bertahap.

Tujuan Perubahan Administrasi Kependudukan

Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • menyeragamkan data pekerjaan ASN secara nasional,

  • meningkatkan akurasi database kependudukan,

  • menghindari perbedaan data antarinstansi pemerintah, serta

  • mendukung transformasi layanan administrasi digital.

Dengan data yang lebih terintegrasi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Masih Pemulihan Usai Operasi, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Terbaru di Tengah Proses Hukum

Dasar Hukum Kebijakan

Pemberlakuan aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan;

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

  4. Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan;

  5. Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Tidak Berpengaruh pada Hak ASN

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan penulisan status pekerjaan ini tidak memengaruhi gaji, tunjangan, maupun kedudukan hukum ASN. Kebijakan tersebut murni dilakukan untuk penyesuaian administrasi kependudukan.

Karena itu, ASN di seluruh Indonesia diharapkan segera memperbarui data kependudukan agar sesuai

Berita Terkait

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:22 WIB

BMKG Rilis Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Berbagai Wilayah Indonesia Hari Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Berita Terbaru

Peresmian program inkubasi startup NextDev ke-12 bertema AI-Powered Innovations yang digelar Telkomsel di Cikini, Jakarta Pusat.

Teknologi

Telkomsel Buka Program Inkubasi NextDev Ke-12 Inovasi AI

Jumat, 9 Okt 2026 - 07:32 WIB