Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia. Aturan ini berlaku secara nasional dan berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui regulasi tersebut, ASN diwajibkan memperbarui data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terutama pada bagian status pekerjaan.
Status Pekerjaan Kini Diseragamkan
Sebelumnya, status pekerjaan pada dokumen kependudukan ditulis sebagai PNS atau PPPK. Namun, melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penulisannya menjadi ASN.
Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan data kependudukan dengan sistem kepegawaian nasional. Selain itu, pemerintah ingin memastikan seluruh data antarinstansi menjadi lebih sinkron dan akurat.
Meski demikian, perubahan ini hanya bersifat administratif. Status kepegawaian serta hak ASN tetap sama seperti sebelumnya.
ASN Diminta Segera Memperbarui Data
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh daerah mengimbau ASN segera melakukan pembaruan data.
Proses pembaruan dapat dilakukan di kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing. ASN hanya perlu menyesuaikan elemen pekerjaan pada KTP dan KK agar sesuai dengan aturan terbaru.
Agar pelayanan tetap lancar, pemerintah juga meminta masyarakat melakukan pengurusan secara bertahap.
Tujuan Perubahan Administrasi Kependudukan
Adapun kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
-
menyeragamkan data pekerjaan ASN secara nasional,
-
meningkatkan akurasi database kependudukan,
-
menghindari perbedaan data antarinstansi pemerintah, serta
-
mendukung transformasi layanan administrasi digital.
Dengan data yang lebih terintegrasi, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
Dasar Hukum Kebijakan
Pemberlakuan aturan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan;
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
-
Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan;
-
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Tidak Berpengaruh pada Hak ASN
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan penulisan status pekerjaan ini tidak memengaruhi gaji, tunjangan, maupun kedudukan hukum ASN. Kebijakan tersebut murni dilakukan untuk penyesuaian administrasi kependudukan.
Karena itu, ASN di seluruh Indonesia diharapkan segera memperbarui data kependudukan agar sesuai









