Jemarionline.com, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.
Ia meminta masyarakat lebih selektif saat membeli produk, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).
Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi
Ni’am menegaskan aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang itu mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat.
Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu, kepastian halal menjadi kebutuhan utama dalam konsumsi sehari-hari.
Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar
Ia menegaskan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Prinsip tersebut tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi.
Produk yang murah, bahkan gratis sekalipun, tetap tidak boleh dikonsumsi jika tidak halal.
“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.
Isi Kesepakatan Dagang Indonesia–AS
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance.
Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah ekspor, terutama untuk perangkat medis dan barang manufaktur tertentu.
Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik tertentu, dan produk farmasi. Semua kategori tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.
MUI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa label halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.









