MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Jemarionline.com, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Ia meminta masyarakat lebih selektif saat membeli produk, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi

Ni’am menegaskan aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang itu mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat.

Baca Juga :  DPR: Biaya Haji 2026 Berpotensi Membengkak hingga Rp1 Triliun

Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu, kepastian halal menjadi kebutuhan utama dalam konsumsi sehari-hari.

Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar

Ia menegaskan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Prinsip tersebut tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi.

Produk yang murah, bahkan gratis sekalipun, tetap tidak boleh dikonsumsi jika tidak halal.

“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Isi Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah ekspor, terutama untuk perangkat medis dan barang manufaktur tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Paparkan MBG dan Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik tertentu, dan produk farmasi. Semua kategori tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.

MUI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa label halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Berita Terkait

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina
Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik
10 Provinsi dengan ASN Terbanyak 2025: Jawa Timur Duduki Posisi Puncak
Duel “Guru vs Murid” di Laga Perdana Timnas U17 Indonesia
Dua Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Fajar/Fikri dan Tiwi/Fadia Siap Berjuang ke Final
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin

Minggu, 12 April 2026 - 18:00 WIB

Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya

Minggu, 12 April 2026 - 15:10 WIB

BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer

Minggu, 12 April 2026 - 11:00 WIB

Iran Tegaskan Protokol Ketat di Selat Hormuz, Termasuk Kapal Pertamina

Minggu, 12 April 2026 - 10:00 WIB

Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Berita Terbaru

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB