MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Jemarionline.com, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Ia meminta masyarakat lebih selektif saat membeli produk, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi

Ni’am menegaskan aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang itu mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat.

Baca Juga :  Enam Daerah di Jawa Timur Siaga Kekeringan pada Musim Kemarau

Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu, kepastian halal menjadi kebutuhan utama dalam konsumsi sehari-hari.

Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar

Ia menegaskan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Prinsip tersebut tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi.

Produk yang murah, bahkan gratis sekalipun, tetap tidak boleh dikonsumsi jika tidak halal.

“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Isi Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah ekspor, terutama untuk perangkat medis dan barang manufaktur tertentu.

Baca Juga :  Wacana Pengalihan Penerbangan dari Soekarno-Hatta ke Kertajati Kembali Menguat

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik tertentu, dan produk farmasi. Semua kategori tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.

MUI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa label halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru