Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Lampung – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, SIGNAL – Samsat Digital Nasional. Dengan layanan ini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan kapan saja hanya menggunakan ponsel.

Digitalisasi layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat. Selain itu, sistem online juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.

Apa Itu SIGNAL?

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah layanan resmi yang menghubungkan data Kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja dalam satu sistem.

Melalui SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Prosesnya lebih cepat dan transparan. Karena itu, layanan ini semakin banyak digunakan masyarakat.

Beberapa layanan utama SIGNAL meliputi:

  • Pembayaran pajak STNK tahunan secara online

  • Pengesahan STNK elektronik

  • Informasi data kendaraan

  • Pengiriman dokumen pajak ke rumah

Baca Juga :  Penyaluran MBG Disetop Saat Libur Sekolah untuk Evaluasi SPPG di Seluruh Indonesia

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL

Proses pembayaran melalui SIGNAL cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, unduh dan daftar akun.
Pengguna harus mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor ponsel aktif, dan email. Pengguna juga perlu mengunggah foto e-KTP serta melakukan verifikasi wajah.

Kedua, tambahkan data kendaraan.
Masuk ke menu tambah kendaraan bermotor. Kemudian masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika data sesuai, kendaraan akan langsung muncul di aplikasi.

Ketiga, ajukan pembayaran pajak.
Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian biaya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Keempat, lakukan pembayaran.
Aplikasi akan memberikan kode bayar. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau internet banking dari bank yang bekerja sama.

Baca Juga :  Google dan Meta di Periksa Komdigi, Jawab 29 Pertanyaan

Kelima, pengesahan STNK elektronik.
Setelah pembayaran berhasil, STNK langsung disahkan secara digital. Bukti pembayaran dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti sah.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Namun demikian, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena petugas perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Layanan Publik Lebih Praktis

Hadirnya SIGNAL menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah dan cepat.

Selain menghemat waktu, layanan online juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
Harga Asli PlayStation Tembus Rp27 Juta, Ini Penyebabnya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB