Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Lampung – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, SIGNAL – Samsat Digital Nasional. Dengan layanan ini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan kapan saja hanya menggunakan ponsel.

Digitalisasi layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat. Selain itu, sistem online juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.

Apa Itu SIGNAL?

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah layanan resmi yang menghubungkan data Kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja dalam satu sistem.

Melalui SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Prosesnya lebih cepat dan transparan. Karena itu, layanan ini semakin banyak digunakan masyarakat.

Beberapa layanan utama SIGNAL meliputi:

  • Pembayaran pajak STNK tahunan secara online

  • Pengesahan STNK elektronik

  • Informasi data kendaraan

  • Pengiriman dokumen pajak ke rumah

Baca Juga :  UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL

Proses pembayaran melalui SIGNAL cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, unduh dan daftar akun.
Pengguna harus mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor ponsel aktif, dan email. Pengguna juga perlu mengunggah foto e-KTP serta melakukan verifikasi wajah.

Kedua, tambahkan data kendaraan.
Masuk ke menu tambah kendaraan bermotor. Kemudian masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika data sesuai, kendaraan akan langsung muncul di aplikasi.

Ketiga, ajukan pembayaran pajak.
Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian biaya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Keempat, lakukan pembayaran.
Aplikasi akan memberikan kode bayar. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau internet banking dari bank yang bekerja sama.

Baca Juga :  Sekolah Daring April 2026 Dikaji, Apakah Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan?

Kelima, pengesahan STNK elektronik.
Setelah pembayaran berhasil, STNK langsung disahkan secara digital. Bukti pembayaran dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti sah.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Namun demikian, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena petugas perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Layanan Publik Lebih Praktis

Hadirnya SIGNAL menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah dan cepat.

Selain menghemat waktu, layanan online juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB