Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Lampung – Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat. Masyarakat sudah bisa melakukannya secara online melalui aplikasi resmi pemerintah, SIGNAL – Samsat Digital Nasional. Dengan layanan ini, pembayaran pajak STNK tahunan dapat dilakukan kapan saja hanya menggunakan ponsel.

Digitalisasi layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat. Selain itu, sistem online juga membantu mengurangi antrean di kantor Samsat.

Apa Itu SIGNAL?

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini adalah layanan resmi yang menghubungkan data Kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja dalam satu sistem.

Melalui SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke Samsat. Prosesnya lebih cepat dan transparan. Karena itu, layanan ini semakin banyak digunakan masyarakat.

Beberapa layanan utama SIGNAL meliputi:

  • Pembayaran pajak STNK tahunan secara online

  • Pengesahan STNK elektronik

  • Informasi data kendaraan

  • Pengiriman dokumen pajak ke rumah

Baca Juga :  Kerja Sama Pertahanan dengan Pakistan

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL

Proses pembayaran melalui SIGNAL cukup mudah. Pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut.

Pertama, unduh dan daftar akun.
Pengguna harus mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran menggunakan NIK, nomor ponsel aktif, dan email. Pengguna juga perlu mengunggah foto e-KTP serta melakukan verifikasi wajah.

Kedua, tambahkan data kendaraan.
Masuk ke menu tambah kendaraan bermotor. Kemudian masukkan nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika data sesuai, kendaraan akan langsung muncul di aplikasi.

Ketiga, ajukan pembayaran pajak.
Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Sistem akan menampilkan rincian biaya, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Keempat, lakukan pembayaran.
Aplikasi akan memberikan kode bayar. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, ATM, atau internet banking dari bank yang bekerja sama.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Kelima, pengesahan STNK elektronik.
Setelah pembayaran berhasil, STNK langsung disahkan secara digital. Bukti pembayaran dapat diunduh dan digunakan sebagai bukti sah.

Berlaku untuk Pajak Tahunan

Namun demikian, layanan SIGNAL hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Untuk pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena petugas perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Layanan Publik Lebih Praktis

Hadirnya SIGNAL menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pelayanan publik berbasis digital. Dengan sistem ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan lebih mudah dan cepat.

Selain menghemat waktu, layanan online juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Berita Terkait

Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta
USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya
Menkeu: Pemerintah Fokus Jaga Kekuatan Fondasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:00 WIB

Denda Tilang Operasi Patuh 2026, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 3 Juta

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:46 WIB

USDT vs Dolar AS untuk Lindung Nilai Rupiah: Ini Perbedaan Risiko dan Strateginya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:00 WIB

Menkeu: Pemerintah Fokus Jaga Kekuatan Fondasi Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Berita Terbaru

Garda Revolusi Iran menembakkan roket dari sejumlah kapal dalam latihan militer di perairan Teluk (dok. AFP)

Internasional

Iran Serang Kapal AS, Rudal dan Drone Diluncurkan di Laut Oman

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:00 WIB