Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Kontrak PPPK 2026 Ditentukan Kinerja, Bukan Lagi Anggaran, Ini Dasar Hukumnya

Jemarionline.com, Jakarta — Pemerintah mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai tahun 2026, perpanjangan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada kondisi anggaran daerah. Sebaliknya, pemerintah akan menjadikan kinerja pegawai sebagai faktor utama penilaian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuannya adalah menciptakan sistem kerja yang lebih profesional, adil, dan berbasis merit.

Perubahan sistem kontrak PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Penyebabnya adalah perpanjangan kontrak sering dikaitkan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini pemerintah mengubah pendekatan tersebut. Ke depan, kontrak PPPK lebih ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja pegawai.

Dengan sistem ini, pegawai yang memiliki performa baik tetap memiliki peluang melanjutkan masa kerja.

Dasar hukum kebijakan PPPK

Perubahan kebijakan ini memiliki landasan hukum yang jelas dalam beberapa peraturan nasional.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Undang-undang tersebut juga mewajibkan penerapan sistem merit, yaitu pengelolaan pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.

Baca Juga :  Daftar SPKLU Mudik Lebaran 2026, Cek Lokasinya untuk Kendaraan Listrik

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa masa kerja PPPK dilakukan melalui perjanjian kerja yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja menjadi acuan dalam sistem evaluasi ASN melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja.

Indikator penilaian kinerja PPPK

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa indikator utama untuk menilai kinerja PPPK, yaitu:

  • capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),

  • laporan e-kinerja ASN,

  • disiplin dan kehadiran,

  • kualitas pelayanan publik,

  • serta evaluasi dari atasan langsung.

Melalui indikator tersebut, penilaian diharapkan menjadi lebih objektif dan terukur.

Dampak bagi guru dan tenaga layanan publik

Kebijakan ini diperkirakan berdampak besar pada guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di pemerintah daerah. Ketiga kelompok ini merupakan formasi PPPK terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Tanggung 144 Jenis Penyakit di 2026, Ini Daftar dan Ketentuanny

Dengan sistem berbasis kinerja, pegawai didorong untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik diharapkan ikut meningkat.

Tujuan pemerintah

Pemerintah menargetkan beberapa hasil melalui kebijakan ini. Pertama, memberikan kepastian kerja bagi PPPK. Kedua, mendorong budaya kerja profesional. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Selain itu, sistem baru ini juga diharapkan mampu menciptakan standar pengelolaan ASN yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Mulai tahun 2026, kelanjutan kontrak PPPK tidak lagi bergantung pada anggaran daerah, tetapi lebih ditentukan oleh kinerja pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan penilaian kinerja ASN.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB