Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba ‘Liquid Zombie’, Ribuan Cartridge Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita vape isi narkoba 'zombie'. (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita vape isi narkoba 'zombie'. (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)

Jemarionline – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, dikenal dengan sebutan liquid zombie. Dalam pengungkapan ini, ribuan cartridge yang mengandung zat etomidate berhasil diamankan bersama empat orang tersangka.

Kasus ini diungkap setelah Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan intensif sejak 10 Desember 2025. Penelusuran dilakukan secara maraton hingga akhirnya membuahkan hasil pada Januari 2026.

Empat Tersangka Diamankan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan, tersangka pertama berinisial R (35) ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat pada 13 Januari 2026.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya, yakni RP (32), MR (25), dan N (37), yang ditangkap pada 30 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan. Mereka terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika golongan II.

Baca Juga :  Aksi Diduga Balap Liar di Bogor Berujung Jatuh, Polisi Perketat Patroli

Ribuan Vape Berisi Etomidate Disita

Dari tangan tersangka R, polisi menyita tas berisi 333 cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda yang mengandung cairan narkotika jenis etomidate, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku menerima total 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 cartridge telah diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya. R disebut menerima upah Rp30 juta dari seseorang berinisial K untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Penyelidikan lanjutan mengungkap adanya pengiriman berikutnya. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menyita satu koper berisi 5.095 cartridge vape yang juga mengandung etomidate dari tiga tersangka lainnya.

Selain ribuan cartridge, polisi turut mengamankan dua unit mobil, delapan telepon genggam, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara. Dari hasil investigasi, narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Baca Juga :  Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Efek Berbahaya ‘Liquid Zombie’

Polisi menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi (bius) medis yang tergolong narkotika golongan II. Jika disalahgunakan dan dicampurkan ke dalam cairan vape, zat ini dapat menimbulkan efek berbahaya.

Kapolres AKBP Aris Wibowo menyebut cairan tersebut dikenal di pasaran sebagai liquid zombie karena efeknya membuat pengguna tampak seperti “zombie”. Pengguna bisa mengalami pandangan kosong, kehilangan kesadaran, hingga kejang-kejang.

Kasat Narkoba AKP Trendy Habibie menambahkan, penyalahgunaan etomidate dapat menyebabkan gerakan tubuh tidak terkendali, gemetar, kaku, bahkan pingsan mendadak. Dalam kondisi tertentu, efeknya bisa lebih fatal, seperti gangguan pernapasan, kerusakan organ vital, hingga kematian mendadak.

Polisi menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional dalam peredaran vape narkoba tersebut.

Berita Terkait

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali
Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau
Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah
Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Bayi Ditinggal Kekasih di Apartemen Bekasi Meninggal
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:51 WIB

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:50 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05 WIB

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Berita Terbaru