Jemarionline – Misteri kematian tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Setelah penyelidikan mendalam, kepolisian memastikan pelaku pembunuhan berasal dari lingkungan keluarga sendiri, yakni anak ketiga korban.
Kasus ini bermula pada Jumat pagi, 2 Januari 2026, saat tiga anggota keluarga ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan mereka. Korban diketahui adalah sang ibu, Siti Solihah (50), anak sulung Afiah Al Abdilah Jamaludin, serta anak bungsu berinisial AA. Kejadian tersebut sempat menggegerkan warga sekitar karena tidak ditemukan tanda kekerasan fisik.
Awalnya, Abdullah Syauqi Jamaludin, anak ketiga keluarga tersebut, berstatus sebagai saksi kunci. Ia ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun, hasil penyelidikan lanjutan justru mengarahkannya sebagai pelaku utama.
Racun Tikus Jadi Penyebab Kematian
Hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi oleh Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap adanya kandungan zinc phosphate di dalam tubuh para korban. Zat tersebut diketahui merupakan senyawa aktif pada racun tikus yang bersifat mematikan.
Menurut keterangan ahli, racun tersebut bekerja cepat setelah masuk ke lambung dan menyebar ke seluruh organ tubuh, menyebabkan kegagalan fungsi organ hingga kematian.
Modus: Teh yang Dicampur Racun
Polisi mengungkap, pelaku membeli racun tikus di warung sekitar rumah. Racun tersebut kemudian dicampurkan ke dalam rebusan air teh yang disajikan kepada korban. Setelah korban kehilangan kesadaran, pelaku kembali memasukkan racun ke dalam mulut korban hingga menyebabkan mereka meninggal dunia.
Hasil visum memastikan tidak ada tanda penganiayaan atau luka fisik pada tubuh korban.
Motif Dendam Keluarga
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu oleh rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku. Ia mengaku sering merasa diperlakukan tidak adil dan kerap dimarahi oleh sang ibu, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan keji tersebut.
Terancam 20 Tahun Penjara
Syauqi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pemeriksaan kejiwaan juga telah dilakukan. Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun memiliki pola penyelesaian masalah yang tidak adaptif dan kecenderungan agresif.









