KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Jemarionline – KPK resmi menetapkan Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Fakta-Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak

1. Kepala Pajak Jadi Tersangka

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. KPK menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

2. Rangkap Jabatan Komisaris

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, di luar jabatannya sebagai pejabat pajak.

3. Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dari pemeriksaan, restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp800 juta diterima Mulyono

  • Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega

  • Rp500 juta diambil oleh Venzo

KPK mengungkap Rp800 juta yang diterima Mulyono sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan.

Baca Juga :  KPK Periksa Bos Rokok HS Terkait Skandal Pita Cukai

4. Perusahaan Sawit Ikut Minta Jatah

Venzo selaku perwakilan perusahaan menyetujui pembayaran suap dengan syarat mendapat bagian. Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah uang untuk fiskus Dian Jaya Demega.

Akibatnya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Kode “Uang Apresiasi”

KPK mengungkap adanya sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap tersebut. Mulyono menyebut permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi”, yang dipahami sebagai uang pelicin pengurusan restitusi pajak.

6. Mulyono Akui Salah

Saat ditahan, Mulyono mengakui menerima uang dan menyatakan penyesalan. Namun, ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Saya salah menerima janji hadiah uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono.

Berita Terkait

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Kejati Jambi Ungkap Proyek Jalan Mangkrak Sejak 2011, Uang Negara Diduga Terbuang

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Berita Terbaru

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix ( Poto : dok.Toyota/detikoto)

OTOMOTIF

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:00 WIB

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz (dok.CNBC Indonesia)

Internasional

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB