Jemarionline – KPK resmi menetapkan Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).
Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Fakta-Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak
1. Kepala Pajak Jadi Tersangka
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. KPK menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
2. Rangkap Jabatan Komisaris
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, di luar jabatannya sebagai pejabat pajak.
3. Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dari pemeriksaan, restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.
Dari jumlah tersebut:
-
Rp800 juta diterima Mulyono
-
Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega
-
Rp500 juta diambil oleh Venzo
KPK mengungkap Rp800 juta yang diterima Mulyono sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan.
4. Perusahaan Sawit Ikut Minta Jatah
Venzo selaku perwakilan perusahaan menyetujui pembayaran suap dengan syarat mendapat bagian. Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah uang untuk fiskus Dian Jaya Demega.
Akibatnya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
5. Kode “Uang Apresiasi”
KPK mengungkap adanya sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap tersebut. Mulyono menyebut permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi”, yang dipahami sebagai uang pelicin pengurusan restitusi pajak.
6. Mulyono Akui Salah
Saat ditahan, Mulyono mengakui menerima uang dan menyatakan penyesalan. Namun, ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Saya salah menerima janji hadiah uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono.









