KPK Tetapkan Kepala Pajak Banjarmasin Tersangka Suap Restitusi Sawit, Uang Dipakai DP Rumah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak, Kamis (5/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Jemarionline – KPK resmi menetapkan Mulyono (MLY), Kepala KPP Madya Banjarmasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak. Penetapan tersangka dilakukan usai OTT yang digelar KPK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Selain Mulyono, dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Fakta-Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak

1. Kepala Pajak Jadi Tersangka

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB. KPK menyatakan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Diduga Terkait Suap Proyek

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

2. Rangkap Jabatan Komisaris

Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan fakta bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan, di luar jabatannya sebagai pejabat pajak.

3. Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Dari pemeriksaan, restitusi disepakati sebesar Rp48,3 miliar.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dikabulkan dengan adanya “uang apresiasi”. Nilai yang disepakati sebesar Rp1,5 miliar.

Dari jumlah tersebut:

  • Rp800 juta diterima Mulyono

  • Rp200 juta dialokasikan untuk Dian Jaya Demega

  • Rp500 juta diambil oleh Venzo

KPK mengungkap Rp800 juta yang diterima Mulyono sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah sebesar Rp300 juta, sementara sisanya disimpan.

Baca Juga :  Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

4. Perusahaan Sawit Ikut Minta Jatah

Venzo selaku perwakilan perusahaan menyetujui pembayaran suap dengan syarat mendapat bagian. Ia bahkan meminta potongan 10 persen dari jatah uang untuk fiskus Dian Jaya Demega.

Akibatnya, Dian hanya menerima Rp180 juta setelah dipotong Rp20 juta, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Kode “Uang Apresiasi”

KPK mengungkap adanya sandi khusus yang digunakan dalam transaksi suap tersebut. Mulyono menyebut permintaan uang dengan istilah “uang apresiasi”, yang dipahami sebagai uang pelicin pengurusan restitusi pajak.

6. Mulyono Akui Salah

Saat ditahan, Mulyono mengakui menerima uang dan menyatakan penyesalan. Namun, ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Saya salah menerima janji hadiah uang. Itu kesalahan saya,” ujar Mulyono.

Berita Terkait

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta
Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon
OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara
Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa
KPK Periksa Anggota BPK V Bobby Adhityo Terkait Suap Muara Enim
Sidang Sengketa Syarat Gibran Digelar MK Malam Ini
Penggeledahan Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Bawa Empat Koper Dokumen
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Dana Bencana BNPB Dikorupsi, KPK Jerat Pejabat Internal dan Rekanan Swasta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Mangkir Lagi, Menteri ATR BPN Nusron Terancam Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Suap Summarecon

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Sita Rp 1 Miliar dan Seret Pejabat BPK Jateng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:48 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana, BNPB Buka Suara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Status Tersangka Husniah Talenrang Tidak Gugurkan Jabatan Bupati Gowa

Berita Terbaru

Ilustrasi busi motor di meja bengkel, komponen vital penentu tenaga mesin dan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor.(poto: oegopost.id).

OTOMOTIF

Kapan Harus Ganti Busi Motor? Simak 3 Tanda Penting Ini

Sabtu, 24 Okt 2026 - 14:15 WIB

Internasional

Panas Jelang Pemilu Israel: Perang AI Sasar Keluarga Korban

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:58 WIB

Suasana toko elektronik di Charsou Mall Teheran yang memajang jajaran ponsel pintar Apple terbaru di dalam etalase kaca.(poto: istimewa).

Teknologi

Jalur Gelap Ponsel Pintar Apple Tembus Pasar Teheran Iran

Sabtu, 24 Okt 2026 - 13:53 WIB