Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Jemarionline – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan sejak Februari 2026. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“BPJS tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataannya melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran akan dicoret dari kepesertaan PBI.

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Menurutnya, ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat.

Ghufron meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika merasa masih berhak, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diverifikasi ulang.

“Kami minta masyarakat segera mengecek kepesertaan. Jika memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS,” ujarnya.

Dampak Nyata di Masyarakat

Penonaktifan PBI secara mendadak berdampak serius bagi warga kurang mampu. Salah satunya dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang gagal menjalani cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat proses medis berlangsung.

Baca Juga :  Pemerintah Perketat Penindakan Tambang Ilegal dan Pembalakan Hutan

“Iya, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Ajat.

Kondisi ini membuat keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.

Penegasan BPJS

Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru