Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Jemarionline – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan sejak Februari 2026. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“BPJS tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataannya melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran akan dicoret dari kepesertaan PBI.

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan Saat Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

Menurutnya, ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat.

Ghufron meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika merasa masih berhak, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diverifikasi ulang.

“Kami minta masyarakat segera mengecek kepesertaan. Jika memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS,” ujarnya.

Dampak Nyata di Masyarakat

Penonaktifan PBI secara mendadak berdampak serius bagi warga kurang mampu. Salah satunya dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang gagal menjalani cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat proses medis berlangsung.

Baca Juga :  Meta Klarifikasi Masalah Email Reset Password Massal: "Sistem Kami Tidak Dibobol"

“Iya, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Ajat.

Kondisi ini membuat keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.

Penegasan BPJS

Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB