Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif, Dirut BPJS Tegaskan Bukan Kewenangan BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Aulia Damayanti/detikcom)

Jemarionline – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan sejak Februari 2026. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

“BPJS tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataannya melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran akan dicoret dari kepesertaan PBI.

Baca Juga :  Prabowo: Rockefeller Institute Nilai Program Makan Bergizi Gratis Investasi Terbaik

Menurutnya, ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat.

Ghufron meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika merasa masih berhak, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diverifikasi ulang.

“Kami minta masyarakat segera mengecek kepesertaan. Jika memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS,” ujarnya.

Dampak Nyata di Masyarakat

Penonaktifan PBI secara mendadak berdampak serius bagi warga kurang mampu. Salah satunya dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang gagal menjalani cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat proses medis berlangsung.

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

“Iya, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Ajat.

Kondisi ini membuat keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.

Penegasan BPJS

Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status PBI.

“Penentu PBI atau bukan PBI bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB