Jemarionline – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang mendadak dinonaktifkan sejak Februari 2026. Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“BPJS tidak menentukan siapa yang aktif atau nonaktif sebagai PBI. Semua ditetapkan oleh Kementerian Sosial,” ujar Ghufron dalam pernyataannya melalui akun resmi BPJS Kesehatan, Jumat (6/2/2026).
Ghufron menjelaskan, penonaktifan peserta PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. Dalam aturan tersebut, warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran akan dicoret dari kepesertaan PBI.
Menurutnya, ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI dapat kembali diaktifkan. Pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI pada periode sebelumnya. Kedua, termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, memiliki kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat darurat.
Ghufron meminta masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika merasa masih berhak, warga diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diverifikasi ulang.
“Kami minta masyarakat segera mengecek kepesertaan. Jika memenuhi syarat, laporkan ke Dinas Sosial dan koordinasikan dengan BPJS,” ujarnya.
Dampak Nyata di Masyarakat
Penonaktifan PBI secara mendadak berdampak serius bagi warga kurang mampu. Salah satunya dialami Ajat (37), pedagang es keliling asal Lebak, Banten, yang gagal menjalani cuci darah karena status BPJS PBI-nya tiba-tiba nonaktif saat proses medis berlangsung.
“Iya, jarum sudah ditusukkan, tiba-tiba dipanggil karena BPJS tidak aktif,” ungkap Ajat.
Kondisi ini membuat keluarga pasien harus bolak-balik mengurus administrasi ke kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial. Namun, mereka justru diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri, yang dinilai memberatkan secara ekonomi.
Penegasan BPJS
Menanggapi kasus tersebut, Ghufron kembali menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status PBI.
“Penentu PBI atau bukan PBI bukan BPJS Kesehatan,” tegasnya.









