Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah mendorong wacana ini karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mencatat defisit Rp20–Rp30 triliun tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun agar sistem pembiayaan tetap berjalan stabil.Ia menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan politik.
Kenaikan Hanya Menyasar Peserta Mandiri
Menkes memastikan pemerintah hanya akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.Sementara itu, pemerintah tetap menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok desil 1–5 tetap menerima bantuan penuh dari negara.“Kelompok miskin tidak akan terkena dampak karena pemerintah menanggung iurannya,” tegas Budi.
Pemerintah Menunggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum ekonomi tumbuh kuat di atas 5%. Ia menjelaskan pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% hingga 6,5%. Pada kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung biaya kesehatan.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
- Pemerintah membayar penuh iuran peserta PBI.
- ASN, TNI, dan Polri membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.
- Pekerja swasta dan BUMN/BUMD mengikuti skema 5% (1% pekerja, 4% perusahaan).
- Tambahan anggota keluarga dikenakan 1% gaji per orang.
- Peserta mandiri membayar:
- Kelas III: Rp42.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas I: Rp150.000
- Pemerintah menanggung iuran veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.***









