Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

 Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah mendorong wacana ini karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mencatat defisit Rp20–Rp30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun agar sistem pembiayaan tetap berjalan stabil.Ia menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan politik.

Kenaikan Hanya Menyasar Peserta Mandiri

Menkes memastikan pemerintah hanya akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.Sementara itu, pemerintah tetap menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok desil 1–5 tetap menerima bantuan penuh dari negara.“Kelompok miskin tidak akan terkena dampak karena pemerintah menanggung iurannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  Bahlil Klarifikasi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Pemerintah Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum ekonomi tumbuh kuat di atas 5%. Ia menjelaskan pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% hingga 6,5%. Pada kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung biaya kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Pemerintah membayar penuh iuran peserta PBI.
  • ASN, TNI, dan Polri membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.
  • Pekerja swasta dan BUMN/BUMD mengikuti skema 5% (1% pekerja, 4% perusahaan).
  • Tambahan anggota keluarga dikenakan 1% gaji per orang.
  • Peserta mandiri membayar:
    • Kelas III: Rp42.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas I: Rp150.000
  • Pemerintah menanggung iuran veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.***

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jadwal Libur Panjang Mei 2026, Cek Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend
Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB