Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

Pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 di tengah defisit JKN, dengan rencana penyesuaian hanya untuk peserta mandiri. ( Poto : RRI)

 Jakarta, jemarionline.com – Pemerintah kembali mengkaji rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Pemerintah mendorong wacana ini karena program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpotensi mencatat defisit Rp20–Rp30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun agar sistem pembiayaan tetap berjalan stabil.Ia menilai penyesuaian iuran menjadi langkah penting, meskipun pemerintah tetap mempertimbangkan dampak sosial dan politik.

Kenaikan Hanya Menyasar Peserta Mandiri

Menkes memastikan pemerintah hanya akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Kelompok ini saat ini membayar sekitar Rp42 ribu per bulan.Sementara itu, pemerintah tetap menanggung iuran masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok desil 1–5 tetap menerima bantuan penuh dari negara.“Kelompok miskin tidak akan terkena dampak karena pemerintah menanggung iurannya,” tegas Budi.

Baca Juga :  KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Pemerintah Menunggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menaikkan iuran sebelum ekonomi tumbuh kuat di atas 5%. Ia menjelaskan pemerintah baru mempertimbangkan kenaikan jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% hingga 6,5%. Pada kondisi itu, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menanggung biaya kesehatan.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Pemerintah masih menggunakan skema iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut rinciannya:

  • Pemerintah membayar penuh iuran peserta PBI.
  • ASN, TNI, dan Polri membayar 1% dari gaji, sementara pemberi kerja menanggung 4%.
  • Pekerja swasta dan BUMN/BUMD mengikuti skema 5% (1% pekerja, 4% perusahaan).
  • Tambahan anggota keluarga dikenakan 1% gaji per orang.
  • Peserta mandiri membayar:
    • Kelas III: Rp42.000
    • Kelas II: Rp100.000
    • Kelas I: Rp150.000
  • Pemerintah menanggung iuran veteran dan perintis kemerdekaan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan menghapus denda keterlambatan mulai Juli 2026, kecuali dalam kondisi tertentu.***

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB