Polisi Sebut Habib Bahar Terlibat Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Habib Bahar bin Smith Hadiri Reuni 212 di Masjid At-tin (Andhika Prasetia/detikfoto)

Foto: Habib Bahar bin Smith Hadiri Reuni 212 di Masjid At-tin (Andhika Prasetia/detikfoto)

Jemarionline – Kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan Habib Bahar bin Smith dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Habib Bahar disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan keterangan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman penyidik melalui saksi dan korban.

“Dari keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa anggota Banser.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB