Polda Metro Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono (Dok. Noice)

Pandji Pragiwaksono (Dok. Noice)

Jemarionline – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

“Iya, undangan klarifikasi untuk Jumat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Pandji dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak terlapor.

Laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Majelis Pesantren Salafiyah dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/567/SPKT/POLDA METRO JAYA. Salah satu perwakilan pelapor, Kiai Matin Syarkowi, menyebut ada materi dalam Mens Rea yang dinilai menistakan agama Islam.

Baca Juga :  Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Menurut Matin, materi yang dipersoalkan berkaitan dengan narasi Pandji tentang anggapan bahwa orang yang rajin salat belum tentu menjadi orang baik. Dalam pandangan pelapor, pernyataan tersebut bertentangan dengan keyakinan Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.060 Personel Kawal Aksi Guru Madrasah di DPR

Selain laporan dari Majelis Pesantren Salafiyah, Pandji juga dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Para pelapor menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.

Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait laporan-laporan tersebut. Pemanggilan terhadap Pandji menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru