Polda Metro Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandji Pragiwaksono (Dok. Noice)

Pandji Pragiwaksono (Dok. Noice)

Jemarionline – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

“Iya, undangan klarifikasi untuk Jumat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Pandji dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak terlapor.

Laporan terhadap Pandji dilayangkan oleh Majelis Pesantren Salafiyah dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/567/SPKT/POLDA METRO JAYA. Salah satu perwakilan pelapor, Kiai Matin Syarkowi, menyebut ada materi dalam Mens Rea yang dinilai menistakan agama Islam.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.060 Personel Kawal Aksi Guru Madrasah di DPR

Menurut Matin, materi yang dipersoalkan berkaitan dengan narasi Pandji tentang anggapan bahwa orang yang rajin salat belum tentu menjadi orang baik. Dalam pandangan pelapor, pernyataan tersebut bertentangan dengan keyakinan Islam yang merujuk pada Al-Qur’an dan hadis.

Baca Juga :  Cacahan Uang Rp100 Ribu Ditemukan di TPS Liar Bekasi, Polisi Pastikan Duit Asli Pemusnahan BI

Selain laporan dari Majelis Pesantren Salafiyah, Pandji juga dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Para pelapor menilai materi tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.

Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait laporan-laporan tersebut. Pemanggilan terhadap Pandji menjadi bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Berita Terkait

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB