Guru Besar UIN Palopo Diduga Cabuli Mahasiswi, Dilaporkan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Foto ilustrasi setop kekerasan seksual. (iStock)

Jemarionline – Seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial Prof ER, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 18 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan.

Kasi Humas Polres Palopo AKP Marsuki membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan awal.

“Laporannya sudah masuk. Rencananya besok akan kami kembangkan,” kata Marsuki, Senin (2/2/2026).

Laporan dibuat oleh orang tua korban ke Polres Palopo pada Sabtu (31/1). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/51/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba ‘Liquid Zombie’, Ribuan Cartridge Disita

Berdasarkan laporan polisi yang beredar, dugaan pencabulan terjadi di sebuah ruko di Kota Palopo sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban disebut pingsan dan kemudian diangkat masuk ke dalam ruko oleh seorang saksi berinisial R bersama Prof ER.

Peristiwa tersebut membuat korban dan keluarganya keberatan. Mereka kemudian melaporkan Prof ER ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 415.

Baca Juga :  Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir juga membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian.

“Benar, ada laporan polisi. Saat ini masih tahap awal, besok kami rencanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Sahrir singkat.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap fakta dan memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:03 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB