Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.

Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi

Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim

  • Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id

  • Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:

  • Klaim adanya tunggakan denda tilang

  • Ancaman pemblokiran STNK

  • Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat

Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:

  • Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal

  • Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi

  • Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan

Baca Juga :  Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.

Akun WhatsApp ETLE Resmi

Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:

  • Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”

  • Memiliki tanda centang biru (verified)

  • Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian

  • Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  • Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi

Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp

Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:

  1. Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL

  2. Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan

  3. Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  4. Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi

  5. Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran

  6. Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id

  7. Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA

Baca Juga :  WhatsApp Scam Alert Segera Hadir, Fitur Baru untuk Lindungi Pengguna dari Penipuan

Cara Kerja Sistem ETLE

Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Berikut mekanisme kerja ETLE:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis

  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)

  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan

  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE

  5. Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA

  6. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.

Berita Terkait

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis
Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla
KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:58 WIB

BKN Buka Suara Soal Peluang PPPK Menjadi PNS: Tidak Ada Pengangkatan Otomatis

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Aturan Baru Penyaluran MBG Saat Sekolah Terapkan PJJ Akibat Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB