Fakta Terbaru Kasus Porsche Cayenne Berpelat Dinas Kemhan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Foto: Porsche Cayenne kedapatan memakai pelat Kemhan RI di Halim, Jaktim. (dok. Instagram Kemhan RI)

Jemarionline – Kasus mobil mewah Porsche Cayenne yang kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) mulai menemukan kejelasan. Hasil penelusuran aparat menunjukkan pelat dinas yang terpasang pada kendaraan tersebut tidak sah alias dipalsukan.

Mobil berwarna hitam itu pertama kali ditemukan di area parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pemeriksaan awal dilakukan setelah petugas mencurigai penggunaan pelat dinas pada kendaraan nonkedinasan.

Pihak Kemhan menegaskan Porsche Cayenne tersebut tidak tercatat sebagai kendaraan inventaris resmi. Nomor pelat dinas yang digunakan juga dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kendaraan dinas negara.

Baca Juga :  SIM Keliling Jakarta Hari Ini Buka di Dua Lokasi, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan

Kepolisian Polda Metro Jaya memastikan hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pemalsuan pelat nomor. Data registrasi pelat dinas yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun identitas kendaraan.

Pengemudi mobil diketahui berinisial RNN. Berdasarkan keterangan penyidik, RNN mengaku menggunakan pelat dinas tersebut yang berasal dari dokumen lama milik orang tuanya. Pelat tersebut kemudian dipasang kembali pada kendaraan pribadi.

Baca Juga :  Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim soal Adat Toraja

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pengemudi masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan. Polisi menerapkan Pasal 391 ayat (2) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Penyidik masih mendalami motif penggunaan pelat dinas palsu tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB