Kesejahteraan Guru Madrasah Swata Disorot Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan Guru Madrasah  Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Jemarionline,Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta yang hingga kini masih menerima honor sangat rendah. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa guru madrasah swasta memiliki status berbeda dengan guru negeri. Madrasah swasta didirikan oleh masyarakat melalui yayasan, sehingga banyak gurunya belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Akibatnya, mereka sering tidak terakomodasi dalam program pemerintah seperti pengangkatan PPPK maupun peningkatan kesejahteraan.

Syafii mengungkapkan, jumlah guru madrasah swasta yang belum terdata terus bertambah, sementara kemampuan negara untuk melayani mereka masih terbatas. Untuk itu, Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar dapat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  SBY hingga JK Melayat Juwono Sudarsono di Kemhan

Selain persoalan pendataan, Kemenag juga menghadapi masalah sinkronisasi anggaran bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Banyak guru lulus PPG setelah pembahasan APBN selesai, sehingga belum bisa langsung menerima tunjangan pada tahun berjalan.

Sebagai solusi, Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk membenahi tata kelola guru madrasah secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh guru madrasah memperoleh hak yang layak.

Baca Juga :  Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Syafii menyebutkan, hingga kini masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pengajuan ABT juga ditujukan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi pada 2025. Total anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp5,87 triliun dan telah mendapat persetujuan DPR RI.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB