Kesejahteraan Guru Madrasah Swata Disorot Kemenag

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kesejahteraan Guru Madrasah  Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Disorot Kemenag ( Foto : NU Online/Fathur )

Jemarionline,Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran guna meningkatkan kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru madrasah swasta yang hingga kini masih menerima honor sangat rendah. Hal ini dibahas dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menjelaskan bahwa guru madrasah swasta memiliki status berbeda dengan guru negeri. Madrasah swasta didirikan oleh masyarakat melalui yayasan, sehingga banyak gurunya belum tercatat secara resmi di Kementerian Agama. Akibatnya, mereka sering tidak terakomodasi dalam program pemerintah seperti pengangkatan PPPK maupun peningkatan kesejahteraan.

Syafii mengungkapkan, jumlah guru madrasah swasta yang belum terdata terus bertambah, sementara kemampuan negara untuk melayani mereka masih terbatas. Untuk itu, Kemenag meminta persetujuan Komisi VIII DPR RI agar dapat mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Beasiswa LPDP–PKUMI 2026 Resmi Dibuka, Cetak Ulama Moderat Berkaliber Internasional

Selain persoalan pendataan, Kemenag juga menghadapi masalah sinkronisasi anggaran bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Banyak guru lulus PPG setelah pembahasan APBN selesai, sehingga belum bisa langsung menerima tunjangan pada tahun berjalan.

Sebagai solusi, Kemenag dan DPR RI sepakat membentuk panitia kerja untuk membenahi tata kelola guru madrasah secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh guru madrasah memperoleh hak yang layak.

Baca Juga :  OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

Syafii menyebutkan, hingga kini masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pengajuan ABT juga ditujukan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru dan dosen Kemenag yang lulus PPG dan sertifikasi pada 2025. Total anggaran tambahan yang diajukan mencapai Rp5,87 triliun dan telah mendapat persetujuan DPR RI.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:00 WIB

Kenaikan Pertamax Dinilai Tak Picu Inflasi Besar, Pemerintah Sebut Dampaknya Terbatas

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Berita Terbaru