Aturan Baru Registrasi SIM Card Berlaku 2026, Warga Bisa Kendalikan Semua Nomor atas NIK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM Card. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Aturan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Registrasi SIM Wajib Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM Card kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Proses ini mencakup verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah dan valid.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Batalkan Haji 2026, Ini Skenario Mitigasi yang Disiapkan

Batas Kepemilikan Nomor

Mulai 2026, pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu operator.

Artinya, masyarakat masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor pada satu operator tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah SIM farming dan penyalahgunaan identitas.

Penyalahgunaan NIK

Pemerintah masih menemukan kasus satu NIK terdaftar pada puluhan nomor seluler.

Kondisi tersebut berisiko menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum yang tidak dilakukannya. Karena itu, pembatasan nomor dinilai penting.

Baca Juga :  Rp19 Miliar Dana Bank Jambi Diduga Dicuri Peretas, Aliran Dana Terlacak ke Kripto

Ketentuan Registrasi WNI dan WNA

Dalam aturan ini:

  • WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah

  • WNA menggunakan paspor atau izin tinggal

  • Pengguna di bawah 17 tahun memakai identitas kepala keluarga

Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif

Seluruh kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan. Kebijakan ini menutup celah penggunaan nomor ilegal.

Hak Pelanggan

Masyarakat kini berhak:

  • Mengecek semua nomor yang terdaftar atas NIK

  • Memblokir nomor yang tidak dikenal

  • Melapor jika nomor disalahgunakan

Operator wajib menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi, situs web, serta SMS atau USSD.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru