Aturan Baru Registrasi SIM Card Berlaku 2026, Warga Bisa Kendalikan Semua Nomor atas NIK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Ilustrasi kartu SIM dan smartphone yang menggambarkan kebijakan baru registrasi kartu seluler berbasis NIK dan biometrik.

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM Card. Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Bergerak Seluler.

Aturan ini ditujukan untuk menekan penipuan digital, spam, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.

Registrasi SIM Wajib Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM Card kini menjadi bagian dari perlindungan masyarakat di ruang digital.

Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Proses ini mencakup verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan sah dan valid.

Baca Juga :  Waspada Kejahatan Siber, Hindari 4 Kebiasaan Buruk Saat Browsing

Batas Kepemilikan Nomor

Mulai 2026, pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor prabayar dalam satu operator.

Artinya, masyarakat masih dapat memiliki hingga sembilan nomor jika menggunakan tiga operator berbeda. Namun, kepemilikan lebih dari tiga nomor pada satu operator tidak diperbolehkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah SIM farming dan penyalahgunaan identitas.

Penyalahgunaan NIK

Pemerintah masih menemukan kasus satu NIK terdaftar pada puluhan nomor seluler.

Kondisi tersebut berisiko menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum yang tidak dilakukannya. Karena itu, pembatasan nomor dinilai penting.

Baca Juga :  Interpol Tangkap 5.811 Penipu Online, Aset Rp4,7 Triliun Disita

Ketentuan Registrasi WNI dan WNA

Dalam aturan ini:

  • WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah

  • WNA menggunakan paspor atau izin tinggal

  • Pengguna di bawah 17 tahun memakai identitas kepala keluarga

Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif

Seluruh kartu SIM baru wajib dijual dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya bisa digunakan setelah proses registrasi dan verifikasi biometrik selesai dilakukan. Kebijakan ini menutup celah penggunaan nomor ilegal.

Hak Pelanggan

Masyarakat kini berhak:

  • Mengecek semua nomor yang terdaftar atas NIK

  • Memblokir nomor yang tidak dikenal

  • Melapor jika nomor disalahgunakan

Operator wajib menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi, situs web, serta SMS atau USSD.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB