DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ig@MetroTV

Foto: Ig@MetroTV

Jemarionline — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada tahun 2026.

Kesepakatan ini diambil untuk menjaga stabilitas politik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah ke depan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kini belum ada agenda resmi pembahasan revisi UU Pilkada di parlemen. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini masih memadai.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa UU Pilkada tidak direvisi tahun ini. Tujuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar Dasco.

Pemerintah memiliki pandangan serupa. Perubahan aturan dinilai berisiko jika dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pilkada. Hal itu dapat memicu polemik dan mengganggu persiapan penyelenggaraan di daerah.

Baca Juga :  Anggota Komisi III DPR Soroti RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Dengan tidak adanya revisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan partai politik memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Aturan yang tetap dinilai membantu menciptakan proses Pilkada yang lebih tertib.

Baca Juga :  ASN Kini Bisa Urus Kepindahan ke IKN Lewat Aplikasi Digital

Sejumlah pengamat menilai keputusan ini sebagai langkah aman. Revisi undang-undang menjelang Pilkada sering kali memicu perdebatan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Melalui kesepakatan ini, DPR dan Pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan demokrasi lokal. Pilkada diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip jujur, adil, dan transparan.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB