Jemarionline – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras penghancuran markas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem oleh pihak berwenang Israel. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.
Kemlu Indonesia menyatakan bahwa penghancuran fasilitas UNRWA merupakan pelanggaran terhadap kekebalan organisasi yang diatur dalam hukum internasional. Indonesia menegaskan pentingnya menghormati hukum humaniter internasional dan peran lembaga kemanusiaan dalam situasi konflik.
Pernyataan ini disampaikan pemerintah Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina serta komitmen negara dalam menjaga norma hukum internasional. Indonesia menekankan bahwa kelangsungan lembaga kemanusiaan seperti UNRWA sangat penting dalam memberikan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi.
Pemerintah juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan hukum internasional demi terciptanya perdamaian abadi di wilayah konflik. Keprihatinan Indonesia ini datang di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.









