Indonesia Kecam Penghancuran Markas UNRWA di Yerusalem, Tekankan Hukum Internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan melalui jalur diplomasi global.
(Foto: The Jakarta Post)

Indonesia menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan nilai kemanusiaan melalui jalur diplomasi global. (Foto: The Jakarta Post)

Jemarionline – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras penghancuran markas Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem oleh pihak berwenang Israel. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan.

Kemlu Indonesia menyatakan bahwa penghancuran fasilitas UNRWA merupakan pelanggaran terhadap kekebalan organisasi yang diatur dalam hukum internasional. Indonesia menegaskan pentingnya menghormati hukum humaniter internasional dan peran lembaga kemanusiaan dalam situasi konflik.

Baca Juga :  Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan 16 Januari 2026

Pernyataan ini disampaikan pemerintah Indonesia sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina serta komitmen negara dalam menjaga norma hukum internasional. Indonesia menekankan bahwa kelangsungan lembaga kemanusiaan seperti UNRWA sangat penting dalam memberikan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi.

Baca Juga :  Kemenham Soroti Dampak Kasus Andrie Yunus terhadap Reputasi Indonesia

Pemerintah juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia dan mematuhi ketentuan hukum internasional demi terciptanya perdamaian abadi di wilayah konflik. Keprihatinan Indonesia ini datang di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Berita Terkait

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”
Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia
Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan
DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI
Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru
DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai
Dedi Mulyadi Minta Maaf Usai Polemik Pernyataan Soal Perbandingan Antar Daerah
Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:41 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 April 2026 - 16:35 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Anwar Usman Usai Purnabakti dari MK, Tegaskan Siap Emban Tugas Baru

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Berita Terbaru

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix ( Poto : dok.Toyota/detikoto)

OTOMOTIF

Innova Reborn Diesel Masih Laris Keras di 2026, Kalahkan Zenix

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:00 WIB

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz (dok.CNBC Indonesia)

Internasional

AS Kecolongan, Kapal Tanker China Berhasil Tembus Selat Hormuz

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB