Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

JURU PARKIR LIAR
Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Jemarionline – Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Jika sebelumnya fenomena ini identik dengan area minimarket, kini jukir ilegal juga banyak ditemui di depan toko kelontong hingga ruko-ruko di sepanjang jalan umum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik parkir liar melanggar hukum?

Berdasarkan penjelasan yang dimuat di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi sekaligus menunjuk petugas yang sah.

Petugas parkir resmi dibekali atribut lengkap seperti identitas, seragam, serta karcis retribusi. Mereka juga diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, setiap bentuk pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa izin pemerintah dinilai sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga :  Sungai Penuh Juara: Isra Mi’raj Jadi Momentum Spiritualitas dan Pelayanan Publik

Dalam perspektif hukum pidana, praktik pungutan parkir oleh jukir liar dapat masuk dalam kategori pemerasan. Hal ini merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pihak yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Tak hanya itu, pungutan liar juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut tetap dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkan jukir liar. Penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Distribusi Pertalite di Tirtayasa Serang Tepat Sasaran

Di tingkat nasional, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di daerah guna menangani berbagai praktik pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan keseriusannya dalam menindak jukir liar yang dinilai meresahkan warga. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusi mengarah pada penerapan tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo.

Berita Terkait

Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas
El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar
PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS
Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang
Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final
Prabowo Akan Kunjungi Rusia, Bahas Geopolitik dan Kerja Sama Energi dengan Putin
Panduan Lengkap Cetak SKP ASN Melalui e-Kinerja BKN, Ini Langkah Mudahnya
BGN Jelaskan Penggunaan Anggaran Rp113 Miliar untuk Event Organizer
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:00 WIB

Persib Bandung Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Bali United 3-2, Persaingan Juara Makin Panas

Senin, 13 April 2026 - 12:00 WIB

El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

Senin, 13 April 2026 - 09:00 WIB

PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Senin, 13 April 2026 - 08:00 WIB

Survei LSI: Mayoritas Warga Siap Bela Negara Jika Terjadi Perang

Senin, 13 April 2026 - 07:00 WIB

Timnas Putri Indonesia Kalah 1-3 dari RD Kongo, Gagal ke Final

Berita Terbaru

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media (AI)

Teknologi

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media

Senin, 13 Apr 2026 - 15:00 WIB