Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyebut barang bukti yang diamankan berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Sabtu (10/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Fitroh menjelaskan, OTT dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dan melibatkan sejumlah pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP). Namun, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun jumlah pihak yang diamankan.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” kata Fitroh singkat.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya kegiatan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan. Pegawai tersebut diketahui bertugas di Kanwil DJP Jakarta Utara.
“Iya, benar,” ujar Fitroh menegaskan.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, OTT tersebut merupakan bagian dari kegiatan penindakan KPK di wilayah Jakarta.
“Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” kata Budi.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Rekam Jejak OTT KPK Sepanjang 2025
Berdasarkan laporan kinerja, KPK mencatat telah melakukan 11 operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025. Sejumlah pejabat publik turut terjaring, di antaranya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.









