Jakarta, Jemarionline.com – Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan pekan ini dengan koreksi tajam hingga terlempar dari level psikologis penting. Tekanan jual yang sangat masif memaksa IHSG terjun bebas ke posisi 4.996,60 pada penutupan perdagangan sesi sore, Senin (19/10/2026).
Penurunan signifikan tersebut mengikis indeks komposit domestik sebesar 3,64 persen sepanjang hari bursa. Berdasarkan rangkuman data RTI Infokom, IHSG bergerak liar dan sempat menyentuh level terendah pada angka 4.907 hingga level tertinggi 5.012.
Pelemahan bursa saham dalam negeri menyeret sebagian besar instrumen ekuitas ke zona merah tanpa perlawanan berarti. Sebanyak 656 saham membukukan penurunan harga, sementara hanya 100 saham yang mampu menguat dan 43 saham memilih jalan di tempat.
Kondisi tersebut langsung memangkas nilai kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga menyisakan angka Rp8.863 triliun. Angka valuasi bursa ini telah merosot sekitar Rp8.000 triliun apabila membandingkannya dengan posisi awal tahun 2026.
Sebagai pembanding, BEI sempat membukukan rekor kapitalisasi pasar yang sangat perkasa pada perdagangan perdana 2 Januari 2026 senilai Rp16.014 triliun. Penurunan nilai bursa yang sangat tajam ini mencerminkan tingginya aksi likuidasi portofolio pemodal di pasar reguler.
Saham Unggulan Perbankan Dan Telekomunikasi Masuk Zona Merah
Aksi jual pelaku pasar menghantam deretan saham berkapitalisasi jumbo yang selama ini menopang pergerakan indeks utama. Emiten perbankan pelat merah raksasa, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), memimpin pelemahan dengan koreksi 3,79 persen menuju level Rp2.540 per saham.
Para pelaku pasar mentransaksikan sebanyak 1,4 miliar lembar saham BBRI dengan total perputaran dana menembus Rp3,4 triliun. Penurunan harga saham bank pelat merah tersebut mempertegas kehati-hatian investor dalam memegang aset perbankan berisiko tinggi.
Tren penurunan serupa menjalar ke saham emiten bank BUMN lainnya, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI). Saham BMRI menutup perdagangan dengan koreksi 0,88 persen yang membawanya bertengger pada level Rp3.360 per saham.
Emiten telekomunikasi milik negara, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), bahkan menelan pil pahit dengan penurunan paling dalam. Harga saham TLKM terkoreksi hingga 6,84 persen dan langsung mendarat pada level Rp1.770 per lembar saham.
Koreksi serempak saham-saham berbobot besar ini memastikan IHSG memperpanjang masa pelemahan indeks harian di pasar modal. Hasil perdagangan awal pekan menandai penurunan indeks domestik selama tiga hari berturut-turut tanpa jeda teknikal sama sekali.
Bursa Efek Indonesia Pangkas Batas Auto Rejection
Tim Riset Pilarmas Investindo Sekuritas mengungkapkan bahwa investor sengaja melepas instrumen berisiko tinggi demi mengamankan modal mereka. Para pelaku pasar global mengkhawatirkan kepastian langkah MSCI yang berniat mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dalam waktu dekat.
Kekhawatiran terhadap peninjauan status bursa tersebut langsung memicu sentimen negatif yang memukul kepercayaan diri para pemodal lokal maupun asing. Gelombang penjualan aset saham pun terus membesar seiring maraknya sentimen eksternal yang membayangi stabilitas bursa nasional.
Merespons tekanan pasar yang kian bergejolak, pihak Bursa Efek Indonesia langsung mengambil langkah preventif darurat. Otoritas bursa resmi memangkas ketentuan batas persentase auto rejection menjadi 7 persen dari batas sebelumnya sebesar 15 persen.
Manajemen bursa memberlakukan kebijakan relaksasi batas auto rejection ini mulai Senin (19/10/2026) hingga penghujung tahun kalender berjalan. Regulator pasar modal merancang aturan teknis baru tersebut secara khusus untuk memandu investor saat mengambil keputusan transaksi krusial.
Sementara itu, guncangan psikologis pasar juga datang menyusul langkah tegas regulator pasar modal dalam menegakkan kepatuhan hukum transaksi. Regulator bursa menjatuhkan sanksi administratif berupa denda tunai bernilai fantastis mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah entitas pasar.
Sanksi denda bernilai jumbo tersebut menyasar para pelaku yang terbukti menjalankan skema transaksi perdagangan terkoordinasi secara ilegal. Otoritas pengawas turut menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran proses penawaran umum perdana saham (IPO) pada tiga perusahaan publik.(ar)









