Denpasar, Jemarionline.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan ganjil genap BBM bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum mulai hari ini. Langkah taktis ini bertujuan mempercepat proses pengisian bahan bakar sekaligus mengurai antrean panjang kendaraan di tengah keterbatasan pasokan.
Kebijakan darurat ini langsung mengikat seluruh pemilik kendaraan bermotor di sembilan kabupaten dan kota se-Bali. Petugas SPBU kini memeriksa pelat nomor setiap kendaraan sebelum mengalirkan selang nosel bahan bakar.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, membenarkan pemberlakuan regulasi baru tersebut. Pihaknya menjalankan langkah ini menyusul terbitnya surat resmi dari Gubernur Bali dengan nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Manajemen Pertamina langsung meneruskan instruksi kepala daerah itu ke seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar di lapangan. Operator SPBU wajib mematuhi panduan teknis yang tertuang dalam surat edaran resmi pemerintah daerah.
Ahad Rahedi menyampaikan penjelasan detail aturan saat menemui wartawan di Integrated Terminal Sanggaran, Kota Denpasar. Pembatasan pola distribusi energi ini berlangsung mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, sampai Senin, 19 Oktober 2026.
Regulasi ketat ini menyasar konsumen produk bahan bakar penugasan dan subsidi, khususnya jenis Pertalite. Konsumen wajib menyesuaikan jadwal pengisian tangki bensin dengan digit terakhir pada pelat nomor polisi kendaraan masing-masing.
Skema Pembagian Jadwal Pelat Nomor Kendaraan Bermotor
Penerapan sistem ini membagi giliran antre kendaraan secara tegas berdasarkan penanggalan kalender berjalan. Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil memperoleh hak mengisi bahan bakar pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sebaliknya, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap baru bisa membeli bahan bakar pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pola bergantian ini memangkas konsentrasi massa di jalan raya depan pintu masuk stasiun pengisian.
Ahad menegaskan pembagian tanggal ini berlaku serentak tanpa terkecuali bagi seluruh pengendara di Pulau Dewata. Pengendara yang datang tidak sesuai jadwal terpaksa memutar balik kendaraannya dari jalur pengisian.
Sistem penjadwalan ketat ini meringankan beban kerja para petugas operator stasiun pengisian bahan bakar selama masa krisis. Alur kendaraan masuk dan keluar area pengisian kini bergerak jauh lebih teratur serta terkendali.
Warga menyambut skema ini karena mampu menekan waktu tunggu yang sebelumnya memicu kemacetan panjang di jalan protokol. Kepastian giliran membeli membuat masyarakat tidak perlu lagi mengantre sejak dini hari demi mendapatkan pasokan.
Manajemen Pertamina terus memantau ketersediaan stok cadangan bahan bakar di setiap tangki pendam SPBU selama masa pembatasan. Pengawasan melekat ini memastikan setiap stasiun pengisian dapat melayani pengendara yang datang sesuai jadwal.
Sinergi Aparat Gabungan Amankan Distribusi Pasokan Energi
Pertamina Patra Niaga langsung menggandeng jajaran aparat keamanan demi menjaga kelancaran implementasi regulasi di setiap titik. Personel TNI dan anggota Polri kini bersiaga mendampingi petugas stasiun pengisian selama jam operasional berlangsung.
Aparat gabungan bertugas mengarahkan laju kendaraan serta mengantisipasi potensi gesekan antarwarga di barisan antrean. Kehadiran aparat berseragam berhasil menciptakan suasana tertib dan mencegah praktik kecurangan selama proses penyaluran bensin.
Petugas keamanan juga membantu menyosialisasikan aturan tanggal dan angka pelat nomor kepada para sopir kendaraan umum. Pengemudi yang belum memahami aturan baru ini menerima penjelasan ramah sebelum memasuki area dispenser bahan bakar.
Langkah pengamanan terpadu ini membuktikan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas pasokan energi bagi denyut perekonomian masyarakat. Sinergi lintas instansi ini memperkuat ketahanan stok BBM bersubsidi sampai jadwal pembatasan resmi berakhir pada awal pekan depan.









