Jambi, jemarionline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Grand Desain Kependudukan Kabupaten Merangin Tahun 2025–2045. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pemerintah Kabupaten Merangin mengajukan permohonan resmi ini untuk menyempurnakan landasan hukum pembangunan daerah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun arah kebijakan kependudukan jangka panjang.
Sekretaris Daerah bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra memimpin langsung delegasi dari Kabupaten Merangin. Sejumlah pejabat dari perangkat daerah terkait juga mendampingi pembahasan regulasi tersebut.
Jajaran Kanwil Kemenkum Jambi menyambut kedatangan rombongan untuk memberikan masukan teknis dan hukum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, memimpin langsung tim ahli.
Dina hadir mendampingi para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menelaah pasal demi pasal secara cermat. Seluruh peserta rapat memeriksa ketepatan setiap poin regulasi agar memenuhi standar pembentukan hukum.
Sinergi antarinstansi ini menunjukkan komitmen kuat dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Kerja sama ini memastikan setiap draf aturan memiliki dasar hukum yang matang.
Harmonisasi Regulasi Jangka Panjang Kependudukan Kabupaten Merangin
Proses harmonisasi ini mengarahkan penyelarasan substansi rancangan aturan dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim ahli memastikan tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya.
Langkah teknis ini menciptakan keterpaduan pengaturan dalam skema pembangunan jangka panjang di daerah. Produk hukum yang sah akan menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan program kependudukan.
Regulasi ini memproyeksikan arah kebijakan kependudukan Kabupaten Merangin hingga tahun 2045 mendatang. Perencanaan yang matang membantu daerah mengantisipasi dinamika perubahan jumlah penduduk di masa depan.
Dina Rasmalita menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi dalam setiap proses penyusunan regulasi daerah. Tahapan ini menjamin kualitas substansi serta ketepatan teknik penyusunan hukum secara menyeluruh.
Proses penyelarasan menjadi langkah vital untuk memastikan keterpaduan aturan dengan hukum yang lebih tinggi. Uji substansi ini secara efektif mencegah munculnya aturan yang tumpang tindih di lapangan.
Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum agar aturan baru ini dapat berjalan secara efektif. Penerapan yang tepat akan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah secara maksimal.
Kepastian Hukum Mendorong Pembangunan Kependudukan Daerah Berkelanjutan
Dina Rasmalita menambahkan bahwa draf Grand Desain Kependudukan Merangin memegang peranan sangat strategis. Dokumen ini menjadi instrumen kebijakan yang memberikan arah jelas serta kepastian hukum.
Penyelenggaraan pembangunan kependudukan di daerah membutuhkan panduan kerja yang terukur dan terarah. Kehadiran regulasi ini menjawab kebutuhan tata kelola kependudukan yang lebih tertata.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemkab Merangin terus mendorong lahirnya aturan berkualitas. Kedua belah pihak berkomitmen menciptakan regulasi yang harmonis dan siap diterapkan.
Aturan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Merangin. Kepastian regulasi ini juga mendukung pencapaian tujuan pembangunan kependudukan secara berkelanjutan.(ar)









