Jemarionline – Pemerintah membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mengisi jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kebijakan ini sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Prabowo menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) saat ini mengelola 1.044 BUMN, namun jumlah tersebut akan dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan demi efisiensi.
Prabowo menegaskan perampingan dilakukan untuk menghilangkan inefisiensi dan meningkatkan kualitas pengelolaan. Ia juga menyatakan Danantara akan dikelola dengan standar internasional, termasuk membuka peluang bagi ekspatriat atau WNA untuk bergabung dalam jajaran manajemen maupun direksi BUMN.
Menurut Prabowo, perekrutan WNA dilakukan untuk mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Ia menilai kehadiran tenaga profesional internasional dibutuhkan agar Danantara mampu bersaing dan dikelola secara modern.
Dalam catatan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu BUMN yang telah mengangkat direksi WNA. Dua di antaranya adalah Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Neil Raymond Mills sebagai Direktur Transformasi.
Terkait hal tersebut, KPK menegaskan WNA yang menjabat sebagai direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Karena itu, mereka wajib melaporkan LHKPN sebagaimana pejabat negara lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kewajiban pelaporan berlaku tanpa pengecualian. KPK juga siap memberikan pendampingan apabila WNA mengalami kendala teknis saat mengisi atau menginput data LHKPN.
Selain itu, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, laporan yang masuk baru mencapai 32,52 persen dari total wajib lapor periode 2025.
Budi menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. KPK terus mengimbau seluruh pejabat, termasuk direksi BUMN dan BUMD, agar segera melaporkan harta kekayaannya secara lengkap dan tepat waktu.









