Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan baru berupa penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Rencana tersebut diproyeksikan mulai diterapkan setelah perayaan Lebaran 2026. Meski demikian, tidak semua sektor akan mengikuti aturan ini.
Fokus pada ASN dan Sektor Tertentu
WFH satu hari per minggu direncanakan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, perusahaan swasta didorong untuk menyesuaikan kebijakan serupa, namun penerapannya tetap bergantung pada karakteristik masing-masing sektor usaha.
Pemerintah menilai tidak semua bidang pekerjaan memungkinkan sistem kerja jarak jauh. Oleh karena itu, kebijakan ini disusun secara selektif agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Sektor yang Dikecualikan
Beberapa sektor dipastikan tidak akan menerapkan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik secara langsung. Di antaranya adalah layanan publik, industri, serta perdagangan. Sektor-sektor ini dinilai memiliki peran vital yang tidak dapat digantikan dengan sistem kerja jarak jauh.
Dorong Efisiensi Energi
Kebijakan WFH ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat energi, melainkan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan efisiensi. Dengan berkurangnya mobilitas pekerja, konsumsi BBM diharapkan bisa ditekan secara signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di kota-kota besar, sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi sebagian pegawai.
Tetap Jaga Produktivitas
Pemerintah memilih skema satu hari WFH agar keseimbangan antara efisiensi energi dan produktivitas tetap terjaga. Dengan demikian, roda ekonomi diharapkan tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.









