Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.

Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi

Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim

  • Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id

  • Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:

  • Klaim adanya tunggakan denda tilang

  • Ancaman pemblokiran STNK

  • Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat

Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:

  • Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal

  • Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi

  • Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan

Baca Juga :  Cara Blokir Spam Telepon di HP, Lindungi Privasi dari Penipuan

Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.

Akun WhatsApp ETLE Resmi

Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:

  • Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”

  • Memiliki tanda centang biru (verified)

  • Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian

  • Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  • Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi

Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp

Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:

  1. Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL

  2. Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan

  3. Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  4. Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi

  5. Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran

  6. Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id

  7. Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA

Baca Juga :  PLN Sumbar Kejar Pemulihan Listrik, 175 Feeder Masih Padam

Cara Kerja Sistem ETLE

Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Berikut mekanisme kerja ETLE:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis

  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)

  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan

  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE

  5. Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA

  6. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB