Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.

Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi

Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim

  • Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id

  • Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:

  • Klaim adanya tunggakan denda tilang

  • Ancaman pemblokiran STNK

  • Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat

Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:

  • Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal

  • Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi

  • Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan

Baca Juga :  Komunikasi Publik Super Flu Virus Harus Lebih Cermat

Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.

Akun WhatsApp ETLE Resmi

Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:

  • Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”

  • Memiliki tanda centang biru (verified)

  • Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian

  • Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  • Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi

Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp

Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:

  1. Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL

  2. Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan

  3. Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  4. Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi

  5. Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran

  6. Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id

  7. Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA

Baca Juga :  2 Wakil Indonesia Tembus Semifinal BAC 2026, Peluang ke Final Terbuka Lebar

Cara Kerja Sistem ETLE

Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Berikut mekanisme kerja ETLE:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis

  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)

  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan

  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE

  5. Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA

  6. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB