Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Waspada penipuan e-tilang via WhatsApp dan SMS, pastikan hanya mengakses tautan resmi ETLE Polri.

Jemarionline — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan surat tilang elektronik (ETLE). Aksi penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp dengan dalih tagihan tilang lalu lintas.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc). Dalam unggahannya, Korlantas menegaskan bahwa notifikasi tilang elektronik memiliki ciri-ciri khusus dan hanya menggunakan kanal resmi.

Ciri Konfirmasi E-Tilang yang Resmi

Korlantas Polri menegaskan, pemberitahuan e-tilang yang sah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak menampilkan nomor telepon pribadi sebagai pengirim

  • Menggunakan tautan resmi https://etilang.polri.go.id

  • Tidak meminta data pribadi melalui pesan singkat

Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Masyarakat diminta berhati-hati apabila menerima pesan yang berisi:

  • Klaim adanya tunggakan denda tilang

  • Ancaman pemblokiran STNK

  • Permintaan data pribadi atau pembayaran cepat

Adapun tanda-tanda pesan tersebut merupakan penipuan antara lain:

  • Menggunakan nomor ponsel pribadi atau tidak dikenal

  • Memaksa penerima mengklik tautan di luar situs resmi

  • Mengatasnamakan e-tilang, kepolisian, kejaksaan, atau institusi lain tanpa kejelasan

Baca Juga :  Waspada Penipuan Lewat Telepon, Kenali Ciri-Ciri Vishing Agar Tidak Jadi Korban

Jika menemukan indikasi penipuan e-tilang, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan 1500669.

Akun WhatsApp ETLE Resmi

Korlantas Polri juga menjelaskan ciri akun WhatsApp ETLE yang resmi:

  • Menggunakan nama “ETLE NASIONAL”

  • Memiliki tanda centang biru (verified)

  • Pesan berisi foto pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian

  • Menyertakan tautan resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  • Tidak menyertakan file APK atau tautan unduhan aplikasi

Cara Konfirmasi ETLE Melalui WhatsApp

Berikut tahapan konfirmasi tilang elektronik yang benar:

  1. Menerima notifikasi WhatsApp dari akun ETLE NASIONAL

  2. Memeriksa bukti pelanggaran yang dikirimkan

  3. Mengakses tautan konfirmasi https://konfirmasi-etle.polri.go.id

  4. Mengisi nomor polisi kendaraan dan kode referensi

  5. Melengkapi data diri serta konfirmasi pelanggaran

  6. Melanjutkan pembayaran melalui situs resmi https://etilang.polri.go.id

  7. Melakukan pembayaran denda melalui BRIVA

Baca Juga :  Pengundian Piala AFF 2026: Indonesia Berpotensi Bertemu Vietnam

Cara Kerja Sistem ETLE

Mengacu pada laman resmi Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi elektronik yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Berikut mekanisme kerja ETLE:

  1. Kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis

  2. Data kendaraan diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration & Identification (ERI)

  3. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan

  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website ETLE atau posko ETLE

  5. Setelah diverifikasi, tilang diterbitkan dengan sistem pembayaran BRIVA

  6. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, STNK dapat diblokir sementara

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan tidak mudah tergiur atau panik saat menerima pesan yang mengatasnamakan e-tilang.

Berita Terkait

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah
Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni
97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai
SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya
MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah
Prabowo Shalat Id di Paris, Didit Ikut Mendampingi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:10 WIB

19 Mobil Golf di Mina Siaga Bantu Jemaah Lansia Saat Lontar Jumrah

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:00 WIB

Jadwal Kepulangan Haji NTB 2026 Sudah Keluar, Kloter Pertama Tiba 1 Juni

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

97.853 Penumpang Padati Soetta H+1 Idul Adha, Arus Masih Ramai

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah. Dok. Youtube BPJS Kesehatan

Ekonomi

BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran Tahun Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Bisnis

IHSG Tiba-tiba Anjlok, Saham Bank Besar Kompak Melemah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB