Siapa yang Wajib Qada Sekaligus Membayar Fidyah?

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa yang Wajib Qada Sekaligus Membayar Fidyah?

Siapa yang Wajib Qada Sekaligus Membayar Fidyah?

Jemarionline.com, Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki alasan tertentu untuk tidak berpuasa.

Namun, keringanan tersebut tidak menghapus kewajiban. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti sesuai aturan syariat.

Secara umum, ada tiga bentuk pengganti puasa, yaitu qada, fidyah, atau qada sekaligus fidyah. Kewajiban ini berbeda pada setiap orang, tergantung alasan tidak berpuasa.

Lalu, siapa saja yang wajib menjalankan qada dan fidyah sekaligus? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Qada dan Fidyah?

Qada puasa berarti mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadan selesai.

Sementara itu, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa dalam kondisi tertentu yang dibolehkan dalam Islam.

Dengan kata lain, qada dilakukan dengan berpuasa kembali, sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makanan.

Dasar Hukum Qada dan Fidyah

Allah SWT berfirman:

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjelaskan kewajiban mengganti puasa bagi orang yang memiliki uzur. Selain itu, ayat tersebut juga menjadi dasar adanya fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

Baca Juga :  Bolehkah Anak Membayar Zakat Fitrah kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Hukum Islam

Para ulama kemudian menjadikan ayat ini sebagai landasan hukum qada dan fidyah.

Siapa yang Wajib Qada dan Fidyah Sekaligus?

Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Bayi

Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya.

Menurut mayoritas ulama, terutama Mazhab Syafi’i yang banyak diikuti di Indonesia, kondisi ini menimbulkan dua kewajiban.

Pertama, ibu wajib mengqada puasa di hari lain. Kedua, ibu juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Hal ini karena puasa ditinggalkan demi keselamatan orang lain, yaitu bayi atau janin.

Namun, jika kekhawatiran hanya pada kesehatan ibu, maka kewajibannya cukup qada tanpa fidyah.

Berapa Besaran Fidyah?

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebanyak satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga :  Mana Lebih Berbahaya: Membatalkan Puasa atau Mengurangi Puasa?

Jika menggunakan bahan pokok, ukurannya sekitar satu mud atau kurang lebih 6–7 ons beras per hari.

Fidyah boleh diberikan dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok.

Perbedaan Kewajiban Pengganti Puasa

Agar tidak salah memahami, berikut perbedaannya:

Cukup Qada

  • Orang sakit yang kemudian sembuh

  • Musafir

  • Wanita haid atau nifas

  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri

Cukup Fidyah

  • Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa

  • Penderita sakit kronis tanpa harapan sembuh

Qada dan Fidyah Sekaligus

  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada bayi

  • Orang yang menunda qada tanpa alasan hingga Ramadan berikutnya

Penutup

Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sesuai kemampuan umatnya. Meski begitu, setiap keringanan tetap memiliki tanggung jawab.

Oleh karena itu, memahami perbedaan qada dan fidyah sangat penting. Dengan pemahaman yang benar, kewajiban puasa dapat diselesaikan sesuai tuntunan syariat.

Berita Terkait

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Panduan Sholat Tahajjud, Ibadah Malam yang Penuh Keutamaan
Tata Cara Sholat Taubat Lengkap Beserta Doanya
Salat di Dekat Kuburan, Bolehkah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Cara Nabi Muhammad Merayakan Lebaran: Sederhana Tanpa THR dan Baju Baru
Bukan Sekadar Penyangga, Tiang di Masjidil Haram Punya Peran Penting bagi Jemaah
Masjidil Haram Padat di Akhir Ramadan, Jemaah Diminta Hafalkan Nama Pintu
Lebaran 2026 Hari Apa? Ini Prediksi Pemerintah dan Muhammadiyah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 19:00 WIB

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Jumat, 3 April 2026 - 06:00 WIB

Panduan Sholat Tahajjud, Ibadah Malam yang Penuh Keutamaan

Kamis, 2 April 2026 - 12:00 WIB

Tata Cara Sholat Taubat Lengkap Beserta Doanya

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

Salat di Dekat Kuburan, Bolehkah? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Senin, 23 Maret 2026 - 06:59 WIB

Cara Nabi Muhammad Merayakan Lebaran: Sederhana Tanpa THR dan Baju Baru

Berita Terbaru

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail (AI)

Teknologi

Ancaman AI Mengintai 2 Miliar Pengguna Gmail

Senin, 13 Apr 2026 - 18:00 WIB

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat (dok.INVESTOR.ID)

Ekonomi

Pasar Saham Indonesia Bangkit, IHSG Kembali Menguat

Senin, 13 Apr 2026 - 17:00 WIB

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media (AI)

Teknologi

AMSI Ungkap Ancaman Baru: AI Crawler Tekan Industri Media

Senin, 13 Apr 2026 - 15:00 WIB