Jemarionline.com, Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki alasan tertentu untuk tidak berpuasa.
Namun, keringanan tersebut tidak menghapus kewajiban. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti sesuai aturan syariat.
Secara umum, ada tiga bentuk pengganti puasa, yaitu qada, fidyah, atau qada sekaligus fidyah. Kewajiban ini berbeda pada setiap orang, tergantung alasan tidak berpuasa.
Lalu, siapa saja yang wajib menjalankan qada dan fidyah sekaligus? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Qada dan Fidyah?
Qada puasa berarti mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan pada hari lain setelah Ramadan selesai.
Sementara itu, fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa dalam kondisi tertentu yang dibolehkan dalam Islam.
Dengan kata lain, qada dilakukan dengan berpuasa kembali, sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makanan.
Dasar Hukum Qada dan Fidyah
Allah SWT berfirman:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan kewajiban mengganti puasa bagi orang yang memiliki uzur. Selain itu, ayat tersebut juga menjadi dasar adanya fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
Para ulama kemudian menjadikan ayat ini sebagai landasan hukum qada dan fidyah.
Siapa yang Wajib Qada dan Fidyah Sekaligus?
Ibu Hamil atau Menyusui yang Khawatir pada Bayi
Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya.
Menurut mayoritas ulama, terutama Mazhab Syafi’i yang banyak diikuti di Indonesia, kondisi ini menimbulkan dua kewajiban.
Pertama, ibu wajib mengqada puasa di hari lain. Kedua, ibu juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hal ini karena puasa ditinggalkan demi keselamatan orang lain, yaitu bayi atau janin.
Namun, jika kekhawatiran hanya pada kesehatan ibu, maka kewajibannya cukup qada tanpa fidyah.
Berapa Besaran Fidyah?
Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebanyak satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Jika menggunakan bahan pokok, ukurannya sekitar satu mud atau kurang lebih 6–7 ons beras per hari.
Fidyah boleh diberikan dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok.
Perbedaan Kewajiban Pengganti Puasa
Agar tidak salah memahami, berikut perbedaannya:
Cukup Qada
-
Orang sakit yang kemudian sembuh
-
Musafir
-
Wanita haid atau nifas
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya sendiri
Cukup Fidyah
-
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
-
Penderita sakit kronis tanpa harapan sembuh
Qada dan Fidyah Sekaligus
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada bayi
-
Orang yang menunda qada tanpa alasan hingga Ramadan berikutnya
Penutup
Islam memberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah sesuai kemampuan umatnya. Meski begitu, setiap keringanan tetap memiliki tanggung jawab.
Oleh karena itu, memahami perbedaan qada dan fidyah sangat penting. Dengan pemahaman yang benar, kewajiban puasa dapat diselesaikan sesuai tuntunan syariat.









