Pemkab Bandung Barat Tunggu Kajian Badan Geologi untuk Relokasi Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber :ANTARA/Rubby Jovan

Sumber :ANTARA/Rubby Jovan

Jemarionline,Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat masih menunggu hasil kajian dari Badan Geologi sebelum menetapkan lokasi relokasi bagi warga terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua. Kajian ini dianggap krusial untuk memastikan hunian baru aman dari risiko bencana.

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menjelaskan bahwa pemda tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru terkait relokasi warga. “Kami menunggu rekomendasi resmi dari Badan Geologi terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan dibahas bersama dinas terkait agar penempatan warga lebih tepat dan aman,” ujarnya, Selasa.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Har

Pemkab Bandung Barat menegaskan, langkah-langkah relokasi permanen akan segera diambil setelah kajian selesai. Hal ini mencakup penentuan lokasi hunian yang aman dan skema pemindahan yang terencana dengan baik.

Sementara itu, untuk mencegah risiko lebih lanjut, pemerintah daerah telah menetapkan zona aman sementara dan melarang warga kembali ke area yang terdampak langsung longsor. “Wilayah yang terkena longsor tidak boleh ditempati lagi. Kami menunggu hasil kajian agar bisa menentukan batas aman, termasuk area sekitar Desa Pasirlangu,” kata Wabup Asep.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Perkuat Koordinasi Jelang Musim Hujan untuk Antisipasi Bencana

Selain itu, kawasan bekas longsor dipastikan tidak akan digunakan untuk permukiman. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar. “Sesuai arahan Pak Gubernur, area tersebut akan menjadi hutan. Warga tidak akan dipulangkan ke sana,” jelasnya.

Sumber: ANTARA

 

Berita Terkait

Diskominfo Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi e-Media untuk Transparansi Informasi
Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
DPR Puji Al Haris! Rp40 Miliar Digelontorkan untuk Bantu Jemaah Haji Jambi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Diskominfo Sungai Penuh Luncurkan Aplikasi e-Media untuk Transparansi Informasi

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Kamis, 9 April 2026 - 22:00 WIB

Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar

Berita Terbaru

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji” (dok.Madaninews.id)

Nasional

DPR Pertanyakan Dasar Hukum “War Ticket Haji”

Selasa, 14 Apr 2026 - 17:41 WIB

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia ( dok.CNN Indonesia)

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 65 Kajari di Seluruh Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:35 WIB

Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Bisnis

BRI Bagi Dividen Rp346 per Saham, Catat Tanggal Pentingnya

Selasa, 14 Apr 2026 - 15:00 WIB

Harli Siregar ditunjuk menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda BIdang Pengawasaan Kejagung yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Nasional

Harli Siregar Kembali ke Kejagung Usai Rotasi Jabatan

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup ( Poto ilustrasi :dok.Republika)

Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Rokok Ilegal Harus Bayar Cukai atau Tutup

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:03 WIB