Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

JakartaPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurut PSHK, penanganan perkara tidak cukup melihat status pelaku sebagai anggota militer. Yang lebih penting adalah jenis tindak pidana yang dilakukan.

Tindak Pidana Tidak Terkait Tugas Militer

PSHK menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak memiliki hubungan dengan tugas atau fungsi militer.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal biasa. Artinya, pelaku bertindak sebagai individu, bukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI.

Baca Juga :  MenPAN‑RB Apresiasi Polri: Mudik 2026 Lancar, Negara Hadir Melayani Masyarakat

Karena itu, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani dalam sistem peradilan umum.

Gunakan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Dalam penjelasannya, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa pengadilan militer hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan militer.

Jika tidak ada kaitan dengan tugas tersebut, maka proses hukum seharusnya dilakukan di pengadilan sipil.

Sejalan dengan Standar Internasional

PSHK juga menilai, pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak lembaga global membatasi kewenangan peradilan militer hanya untuk kasus internal militer.

Baca Juga :  Job Hugging ASN, “Alarm Sunyi” Reformasi Birokrasi

Dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis HAM.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru