Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

JakartaPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurut PSHK, penanganan perkara tidak cukup melihat status pelaku sebagai anggota militer. Yang lebih penting adalah jenis tindak pidana yang dilakukan.

Tindak Pidana Tidak Terkait Tugas Militer

PSHK menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak memiliki hubungan dengan tugas atau fungsi militer.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal biasa. Artinya, pelaku bertindak sebagai individu, bukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tanggapi Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Karena itu, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani dalam sistem peradilan umum.

Gunakan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Dalam penjelasannya, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa pengadilan militer hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan militer.

Jika tidak ada kaitan dengan tugas tersebut, maka proses hukum seharusnya dilakukan di pengadilan sipil.

Sejalan dengan Standar Internasional

PSHK juga menilai, pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak lembaga global membatasi kewenangan peradilan militer hanya untuk kasus internal militer.

Baca Juga :  Aset Nia Daniaty dan Olivia Nathania Terancam Disita Paksa

Dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis HAM.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB