Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

JakartaPusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyatakan bahwa prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andrie Yunus seharusnya diproses melalui peradilan umum.

Menurut PSHK, penanganan perkara tidak cukup melihat status pelaku sebagai anggota militer. Yang lebih penting adalah jenis tindak pidana yang dilakukan.

Tindak Pidana Tidak Terkait Tugas Militer

PSHK menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus tidak memiliki hubungan dengan tugas atau fungsi militer.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal biasa. Artinya, pelaku bertindak sebagai individu, bukan dalam kapasitas sebagai prajurit TNI.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Puluhan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Karena itu, kasus ini dinilai lebih tepat ditangani dalam sistem peradilan umum.

Gunakan Prinsip Yurisdiksi Fungsional

Dalam penjelasannya, PSHK mengacu pada prinsip yurisdiksi fungsional. Prinsip ini menekankan bahwa pengadilan militer hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan militer.

Jika tidak ada kaitan dengan tugas tersebut, maka proses hukum seharusnya dilakukan di pengadilan sipil.

Sejalan dengan Standar Internasional

PSHK juga menilai, pendekatan ini sejalan dengan praktik hukum internasional. Banyak lembaga global membatasi kewenangan peradilan militer hanya untuk kasus internal militer.

Baca Juga :  Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Mundur, Friderica Dewi Jadi Plt

Dalam kasus yang melibatkan warga sipil sebagai korban, peradilan umum dinilai lebih tepat untuk menjamin keadilan dan transparansi.

Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sebelumnya, empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyangkut isu perlindungan terhadap aktivis HAM.

Berita Terkait

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai
5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT
Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan
SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21
Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko
RI Bangun Tambak Udang Raksasa di NTT
Bahlil Klarifikasi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Jadi Kota Terpadat di Dunia, Mengalahkan Tokyo dan Shanghai

Jumat, 3 April 2026 - 14:00 WIB

Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Terdaftar BPJS Kesehatan

Jumat, 3 April 2026 - 09:00 WIB

SIM Mati di Awal April 2026? Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Jumat, 3 April 2026 - 02:00 WIB

TNI AU Borong 12 Jet PC‑24 dan Siapkan 24 Pesawat Latih PC‑21

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko

Berita Terbaru

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik ( dok.JAMBIUPDATE.CO)

Daerah

Pejabat Muaro Jambi Dirotasi, Dua Sekretaris OPD Dilantik

Sabtu, 4 Apr 2026 - 08:00 WIB

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Teknologi

Google Tuduh Korea Utara Serang Software Axios

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:00 WIB

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Pemerintahan

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 05:00 WIB