PP Nomor 9 Tahun 2026: Ini Golongan ASN yang Tidak Mendapat THR Tahun Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Secara umum, THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Namun, tidak semua pegawai menerima tunjangan tersebut.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR tahun 2026.

ASN yang Tidak Mendapat THR

PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima THR.

Baca Juga :  Novel Baswedan dan Haris Azhar Hadiri Pelantikan Hendarsam Marantoko

Berikut daftarnya.

1. Cuti di luar tanggungan negara

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima THR.

Sebab, pegawai dengan status ini tidak memperoleh gaji dari negara.

2. Bertugas di luar instansi pemerintah

Selanjutnya, ada ASN yang bertugas di lembaga lain.

Jika gaji mereka dibayar oleh lembaga tersebut, pemerintah tidak memberikan THR.

3. Diberhentikan sementara

ASN yang sedang diberhentikan sementara juga tidak mendapatkan THR.

Status ini biasanya berlaku ketika pegawai sedang menjalani proses tertentu.

Baca Juga :  CPNS 2026 Bakal Dibuka, Ini 45 Jurusan D3 dan S1 yang Paling Banyak Dicari

4. Tidak menerima gaji dari APBN atau APBD

Selain itu, ada ASN yang tidak menerima penghasilan dari anggaran negara.

Karena itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.

Aparatur Negara yang Tetap Menerima THR

Meski ada pengecualian, sebagian besar aparatur negara tetap menerima THR tahun ini.

Penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB