Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Secara umum, THR diberikan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Namun, tidak semua pegawai menerima tunjangan tersebut.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan beberapa golongan ASN yang tidak mendapatkan THR tahun 2026.
ASN yang Tidak Mendapat THR
PP Nomor 9 Tahun 2026 menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat ASN tidak menerima THR.
Berikut daftarnya.
1. Cuti di luar tanggungan negara
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak menerima THR.
Sebab, pegawai dengan status ini tidak memperoleh gaji dari negara.
2. Bertugas di luar instansi pemerintah
Selanjutnya, ada ASN yang bertugas di lembaga lain.
Jika gaji mereka dibayar oleh lembaga tersebut, pemerintah tidak memberikan THR.
3. Diberhentikan sementara
ASN yang sedang diberhentikan sementara juga tidak mendapatkan THR.
Status ini biasanya berlaku ketika pegawai sedang menjalani proses tertentu.
4. Tidak menerima gaji dari APBN atau APBD
Selain itu, ada ASN yang tidak menerima penghasilan dari anggaran negara.
Karena itu, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Aparatur Negara yang Tetap Menerima THR
Meski ada pengecualian, sebagian besar aparatur negara tetap menerima THR tahun ini.
Penerima THR meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan









