Penonaktifan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Penjambretan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ( Poto : Suara Flores- Pikiran-Rakyat.com)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ( Poto : Suara Flores- Pikiran-Rakyat.com)

Jemarionline ,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Kebijakan ini diambil guna menjaga netralitas dan objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan atas polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan rasa keadilan.

Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara itu merujuk pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil evaluasi, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berujung pada kontroversi di tengah masyarakat dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Menghadiri Peresmian Ninik Mamak Adat Luhah Pemangku Rajo Periode 2026–2028

“Dalam forum gelar hasil audit, seluruh peserta menyepakati rekomendasi agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Upacara sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta dan dilaksanakan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas milik istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan SDM Unggul untuk PHTC Presiden, Rekrutmen Segera Dimulai

Dalam proses hukum awal, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB