Penonaktifan Kapolresta Sleman Terkait Kasus Penjambretan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ( Poto : Suara Flores- Pikiran-Rakyat.com)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ( Poto : Suara Flores- Pikiran-Rakyat.com)

Jemarionline ,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Kebijakan ini diambil guna menjaga netralitas dan objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan atas polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan rasa keadilan.

Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara itu merujuk pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026.

Audit tersebut menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil evaluasi, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berujung pada kontroversi di tengah masyarakat dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga :  Terancam Dirumahkan, 9.000 PPPK di NTT Disiapkan Skema KUR agar Bisa Jadi Pengusaha

“Dalam forum gelar hasil audit, seluruh peserta menyepakati rekomendasi agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Upacara sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta dan dilaksanakan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas milik istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Kementerian ESDM Bakal Ganti Peralatan Gardu Induk Imbas Mati Listrik di Jakarta

Dalam proses hukum awal, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru

PPPK tidak dapat menjabat PPK/PPSPM, tetapi bisa sebagai PPABP dan Staf Keuangan untuk tugas klerikal.(poto: AI).

Pemerintahan

Aturan Menkeu Tegaskan Posisi PPPK dalam Pengelolaan APBN

Senin, 5 Okt 2026 - 13:33 WIB

Asisten AI 'Edits Assistant' di Instagram Edits bantu kreator analisis performa konten Reels dan beri ide baru.(poto: AI).

Teknologi

Edits Assistant Instagram Resmi Hadir Bantu Evaluasi Reels

Senin, 5 Okt 2026 - 13:25 WIB

Fitur Virtual Try On di ChatGPT memudahkan pengguna mencoba pakaian secara virtual.(poto: AI).

Teknologi

OpenAI Luncurkan Fitur Coba Pakaian Virtual ChatGPT

Senin, 5 Okt 2026 - 13:19 WIB

Ilustrasi Whatsapp.(poto: unsplash).

Teknologi

Trik Mudah Memeriksa Kontak WhatsApp Paling Sering Dihubungi

Senin, 5 Okt 2026 - 13:09 WIB