Jemarionline – Kepolisian Riau terus menyelidiki kasus perburuan gajah Sumatera yang ditemukan tewas di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tim gabungan dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan menelusuri sindikat penjualan gading gajah untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Penyelidikan
-
Sekitar 40 saksi telah diperiksa, termasuk warga dan pekerja di area konsesi hutan.
-
Polisi menelusuri jalur distribusi gading gajah yang diduga dijual secara ilegal.
-
BKSDA ikut bekerja sama untuk memperkuat penyelidikan.
Fakta Kasus
-
Bangkai gajah ditemukan tanpa kedua gadingnya dan kepala hilang.
-
Nekropsi menunjukkan gajah tewas akibat tembakan.
-
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
Seruan Kepada Masyarakat
Polisi mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa liar melalui aparat atau call center Polri 110.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan satwa langka dan membuka kemungkinan jaringan perdagangan ilegal gading gajah.









