Permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon Sianipar kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang menjeratnya.
Kuasa hukum pihak terkait menegaskan bahwa langkah permintaan maaf tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, Rismon masih berpotensi menghadapi kasus hukum lain di luar persoalan yang berkaitan langsung dengan Jokowi.
Masih Ada Potensi Kasus Lain
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, yang menyebut bahwa persoalan hukum Rismon tidak hanya berhenti pada satu kasus saja.
Ia menilai bahwa meskipun permintaan maaf telah disampaikan, hal tersebut tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang sedang atau akan diproses.
Intinya, permintaan maaf bersifat moral, tetapi tidak serta-merta menggugurkan aspek pidana.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan tetap menindaklanjuti kasus berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan semata pada sikap permintaan maaf.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara hukum tidak cukup hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf di ruang publik.
Sorotan Publik
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama tokoh nasional dan menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang cukup serius. Banyak pihak menilai pentingnya penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan.









