Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Larang Praktik Bunga Berbunga dalam Perbankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Pemohon Minta MK Larang Praktik Bunga Berbunga di Perbankan Indonesia

Jemarionline.com, Jakarta – Seorang pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK melarang praktik bunga berbunga (compound interest) yang diterapkan oleh beberapa bank di Indonesia.

Pemohon menyoroti beberapa pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal 238 UU Perjanjian Perkreditan Syariah (UU P2SK). Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut multitafsir dan memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menerapkan perhitungan bunga yang menumpuk, sehingga membebani nasabah.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat UU APBN 2026 ke MK soal Program MBG

“Praktik bunga berbunga ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata pemohon dalam permohonannya. Pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas terhadap ketentuan bunga dalam UU Perbankan serta melarang praktik bunga berbunga.

Baca Juga :  PUBG Mobile Januari 2026: Event Winter Tactical & Hadiah Gratis

Pengajuan uji materi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam sistem perbankan Indonesia. MK memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, namun hingga kini keputusan final terkait permohonan ini belum diumumkan.

Berita Terkait

Cara Merebus Singkong Empuk dan Gurih
Demo Ojol di Unpad Jatinangor, Kampus Sediakan Akses Sementara
Strategi Belanda Memahami Islam: Dari Catatan Snouck Hurgronje di Nusantara
Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah
Mokel dan Istilah Serupa: Makna Membatalkan Puasa Diam-diam di Ramadan
Persiapan Ramadan 2026: Pemerintah Gelar Pasar Murah Serentak di 300 Titik
DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan
Belasan Siswi SMPN 2 Marga Tabanan Kesurupan Massal Saat Kegiatan Literasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 04:00 WIB

Pemohon Minta Mahkamah Konstitusi Larang Praktik Bunga Berbunga dalam Perbankan

Jumat, 3 April 2026 - 20:00 WIB

Cara Merebus Singkong Empuk dan Gurih

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Demo Ojol di Unpad Jatinangor, Kampus Sediakan Akses Sementara

Rabu, 1 April 2026 - 17:00 WIB

Strategi Belanda Memahami Islam: Dari Catatan Snouck Hurgronje di Nusantara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:22 WIB

Cara Bayar Pajak STNK Lewat SIGNAL, Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Berita Terbaru

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Pemerintahan

Warganet Soroti Jalan Rusak, Ahmad Luthfi Jadi Sasaran Kritikan

Sabtu, 4 Apr 2026 - 05:00 WIB

5 Bantuan Sosial yang Cair di Bulan April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Nasional

5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Sabtu, 4 Apr 2026 - 03:08 WIB

Foto Ilustrasi DK PBB: (REUTERS/Andrew Kelly)

Internasional

Voting DK PBB soal Selat Hormuz Ditunda Hingga Besok

Jumat, 3 Apr 2026 - 23:55 WIB