Jemarionline.com, Jakarta – Seorang pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK melarang praktik bunga berbunga (compound interest) yang diterapkan oleh beberapa bank di Indonesia.
Pemohon menyoroti beberapa pasal, antara lain Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan dan Pasal 236 ayat (1) serta Pasal 238 UU Perjanjian Perkreditan Syariah (UU P2SK). Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut multitafsir dan memberikan ruang bagi lembaga keuangan untuk menerapkan perhitungan bunga yang menumpuk, sehingga membebani nasabah.
“Praktik bunga berbunga ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata pemohon dalam permohonannya. Pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir yang jelas terhadap ketentuan bunga dalam UU Perbankan serta melarang praktik bunga berbunga.
Pengajuan uji materi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepastian hukum dalam sistem perbankan Indonesia. MK memiliki kewenangan untuk menilai konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, namun hingga kini keputusan final terkait permohonan ini belum diumumkan.









