Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Jemarionline – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai putusan hukum. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi terhadap sepupunya Jefry Rarun, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 November 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Marcelino. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada 23 Oktober 2025.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan satu unit telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Perampok Sadis di Boyolali Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Tewaskan Bocah dan Lukai Ibu Korban

Kronologi Terungkapnya Mayat Mutilasi

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad mutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, pada Maret 2025. Saat itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi untuk menangkap Jefry Rarun yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, ketika petugas tiba, korban tidak ditemukan. Yang berada di dalam rumah hanya Marcelino Rarun. Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati sebuah freezer dalam kondisi terkunci dan tidak tersambung listrik.

Ketika ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi daging. Namun ia menolak membukanya dengan berbagai alasan. Polisi kemudian membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia yang terpisah menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Motif Pembunuhan dan Penyimpanan Jasad

Setelah ditangkap, Marcelino mengakui bahwa jasad tersebut adalah milik sepupunya sendiri. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023, berawal dari permintaan korban agar Marcelino mencarikan sebuah mobil yang dibawa kabur orang lain.

Karena permintaan itu tidak terpenuhi, korban disebut sempat meluapkan kemarahan, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.

Usai kejadian, jasad korban sempat dibiarkan di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, karena menimbulkan bau menyengat, pelaku memutuskan menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin.

Sebagian organ tubuh korban dibuang ke sungai bersama senjata tajam yang digunakan. Jasad korban sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya disimpan dalam freezer selama hampir dua tahun, hingga kasus tersebut terbongkar.

Berita Terkait

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali
Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau
KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah
Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:51 WIB

Ironi di Riau: Barang Bukti Kasus Korupsi Diduga Dikendalikan dan Dikomersialkan Kembali

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:50 WIB

Polisi Persempit Ruang Gerak Pemburu, Usut Penjual Gading Gajah di Riau

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05 WIB

Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Terbongkar, Operasi Dikendalikan dari Jawa Tengah

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:40 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Berita Terbaru