Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Jemarionline – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai putusan hukum. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi terhadap sepupunya Jefry Rarun, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 November 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Marcelino. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada 23 Oktober 2025.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan satu unit telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Ditangkap di Cakung, Polisi Sita Sabu hingga Happy Water

Kronologi Terungkapnya Mayat Mutilasi

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad mutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, pada Maret 2025. Saat itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi untuk menangkap Jefry Rarun yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, ketika petugas tiba, korban tidak ditemukan. Yang berada di dalam rumah hanya Marcelino Rarun. Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati sebuah freezer dalam kondisi terkunci dan tidak tersambung listrik.

Ketika ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi daging. Namun ia menolak membukanya dengan berbagai alasan. Polisi kemudian membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia yang terpisah menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan

Motif Pembunuhan dan Penyimpanan Jasad

Setelah ditangkap, Marcelino mengakui bahwa jasad tersebut adalah milik sepupunya sendiri. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023, berawal dari permintaan korban agar Marcelino mencarikan sebuah mobil yang dibawa kabur orang lain.

Karena permintaan itu tidak terpenuhi, korban disebut sempat meluapkan kemarahan, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.

Usai kejadian, jasad korban sempat dibiarkan di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, karena menimbulkan bau menyengat, pelaku memutuskan menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin.

Sebagian organ tubuh korban dibuang ke sungai bersama senjata tajam yang digunakan. Jasad korban sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya disimpan dalam freezer selama hampir dua tahun, hingga kasus tersebut terbongkar.

Berita Terkait

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang
Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:59 WIB

Satgas TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Pegunungan Bintang

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 07:00 WIB

Skandal Petral Makin Panas! Kerugian Negara Ternyata Belum Final Dihitung

Berita Terbaru

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras (dok.Angkatan Laut Amerika/IDN financials)

Internasional

Dua Kapal Perang AS Masuki Selat Hormuz, IRGC Beri Peringatan Keras

Minggu, 12 Apr 2026 - 23:00 WIB