OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

OJK Tegaskan WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO

Jemarionline,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Menurut Mahendra, keterlibatan WNI dalam aktivitas penipuan daring menunjukkan adanya peran aktif dalam kejahatan terorganisir lintas negara. Oleh karena itu, status mereka lebih tepat diposisikan sebagai pelaku tindak kriminal, bukan korban.

Mahendra menyampaikan pandangannya saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Ia mengaku tidak sepenuhnya sependapat dengan anggapan bahwa seluruh WNI yang bekerja di pusat-pusat penipuan online di Kamboja merupakan korban eksploitasi.

Ia menilai, para WNI tersebut terlibat langsung dalam operasional penipuan yang menyasar masyarakat luas, termasuk korban dari dalam negeri. Keterlibatan itu, kata Mahendra, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan Perempuan 18 Tahun

Lebih lanjut, Mahendra menyesalkan munculnya persepsi publik yang justru memosisikan para pelaku penipuan tersebut sebagai korban atau bahkan diperlakukan layaknya pahlawan ketika kembali ke Indonesia. Padahal, aktivitas yang mereka jalankan di luar negeri secara nyata merupakan tindak kejahatan.

Meski demikian, Mahendra tetap menegaskan adanya pengecualian. Jika seorang pekerja migran terbukti direkrut melalui penipuan, dipaksa, atau tidak mengetahui jenis pekerjaan yang akan dijalani, maka barulah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai korban TPPO.

Ribuan WNI Laporkan Diri ke KBRI Phnom Penh

Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan jumlah WNI yang keluar dari lokasi penipuan daring di Kamboja. Hingga Rabu (21/1/2026), tercatat 1.726 WNI melapor ke KBRI setelah meninggalkan sindikat penipuan online.

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Bansos Beras dan Minyak 2026, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa penghitungan dilakukan sejak 16 Januari 2026, karena pada tanggal tersebut terjadi peningkatan tajam jumlah laporan yang masuk.

Para WNI tersebut berasal dari berbagai lokasi operasi penipuan daring di Kamboja dan mendatangi KBRI untuk melaporkan kondisi mereka serta meminta pendampingan.

Dampak Instruksi Perdana Menteri Kamboja

Gelombang keluarnya para pekerja penipuan online ini dipicu oleh langkah tegas pemerintah Kamboja. Perdana Menteri Hun Manet menginstruksikan aparat penegak hukum untuk memberantas sindikat penipuan daring di seluruh wilayah negara tersebut.

Operasi besar-besaran dilakukan dengan menargetkan tokoh utama dan pengendali jaringan penipuan. Penangkapan terhadap sejumlah pimpinan sindikat menyebabkan banyak jaringan penipuan membubarkan diri, sehingga para pekerja ditinggalkan dan memilih keluar dari lokasi operasi.

Situasi tersebut kemudian mendorong ribuan WNI mendatangi KBRI Phnom Penh dalam waktu relatif singkat.

 

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB