Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa (3/3/2026). Operasi senyap tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kronologi Penangkapan
OTT dilakukan pada Selasa pagi oleh tim penyidik KPK. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diselidiki.
Setelah diamankan, Fadia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Hingga saat ini, KPK belum merinci siapa saja pihak yang turut terjaring maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Pemeriksaan dan Status Hukum
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa informasi lengkap terkait konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Dugaan Perkara Masih Didalami
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut. Namun, operasi tangkap tangan biasanya berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Publik kini menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah mengenai detail perkara dan perkembangan selanjutnya.









