Kejari Sungai Penuh Geledah SPBU Pelayang Raya, Dugaan Korupsi BBM Rugikan Negara Rp780 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Geledah Kantor Damkar Sungai Penuh dan SPBU Pelayang Raya

Kejari Geledah Kantor Damkar Sungai Penuh dan SPBU Pelayang Raya

Jemarionline, Sungai Penuh – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus menunjukkan perkembangan. Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, tim penyidik juga mendatangi SPBU yang berada di kawasan Pelayang Raya.

Penggeledahan di SPBU tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pada pos belanja bahan bakar minyak (BBM). Penyidik menelusuri dokumen transaksi serta alur pembayaran yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional.

Dalam kegiatan itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan dua dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran BBM. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran.

Baca Juga :  Penurunan Harga BBM Non-Subsidi Belum Berdampak, Antrean BBM Bersubsidi Masih Mengular di Sungai Penuh

Sementara dari Kantor Dinas Damkar, penyidik menyita empat unit komputer, ratusan berkas, serta dua brankas. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Haryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan di SPBU Pelayang Raya merupakan bagian dari pendalaman terhadap komponen anggaran BBM. Pihaknya ingin memastikan apakah penggunaan dana telah sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp780 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring analisis lanjutan terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga :  Lima Langkah Hijau Pemprov. NTB untuk Lindungi Pertanian dari Cuaca Ekstrem

Perkara ini melibatkan sejumlah item anggaran, termasuk belanja makan minum, BBM, biaya operasional, dan komponen lainnya. Saat ini, penyidik terus melakukan verifikasi data guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi terkait perkembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Berita Terkait

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang
Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen
Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat
Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026
Nasabah Datangi Bank Jambi Sungai Penuh Usai Layanan Lumpuh dan Isu Saldo Raib
Nasabah Bank Jambi Kehilangan Saldo Akibat Sistem Lumpuh, Pengaduan Resmi Dibuka
Dirut Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Aman, Nasabah Tetap Desak Pemulihan 1×24 Jam
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:00 WIB

Nasabah Gugat Bank 9 Jambi Rp 1,24 Miliar karena Dokumen Kredit Hilang

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Sistem Bank Jambi Bermasalah, LPS Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:53 WIB

Bank Jambi Tempuh Jalur Hukum Usai Gangguan Sistem, Ganti Rugi Nasabah 100 Persen

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WIB

Al Haris Boyong Bupati se-Jambi Temui Menteri Ara, Tagih Program Perumahan Rakyat

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Demi Keselamatan, Dishub Provinsi Jambi Keluarkan Surat Edaran Nomor 78 Tahun 2026

Berita Terbaru