Jemarionline, Sungai Penuh – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terus menunjukkan perkembangan. Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh, tim penyidik juga mendatangi SPBU yang berada di kawasan Pelayang Raya.
Penggeledahan di SPBU tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan pada pos belanja bahan bakar minyak (BBM). Penyidik menelusuri dokumen transaksi serta alur pembayaran yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional.
Dalam kegiatan itu, tim Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan dua dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran BBM. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mencocokkan data administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran.
Sementara dari Kantor Dinas Damkar, penyidik menyita empat unit komputer, ratusan berkas, serta dua brankas. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna memperkuat proses pembuktian.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Haryanto, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan di SPBU Pelayang Raya merupakan bagian dari pendalaman terhadap komponen anggaran BBM. Pihaknya ingin memastikan apakah penggunaan dana telah sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp780 juta. Namun angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring analisis lanjutan terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Perkara ini melibatkan sejumlah item anggaran, termasuk belanja makan minum, BBM, biaya operasional, dan komponen lainnya. Saat ini, penyidik terus melakukan verifikasi data guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi terkait perkembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan pihak yang bertanggung jawab.









